Arisan Lelang Bodong, Perempuan Muda Tipu Korban hingga Rp3 Miliar

EKSPOS KASUS: Pelaku diamankan di Polres Cirebon Kota. Puluhan korban hadir untuk memastikan identitas pelaku.-Cecep Nacepi-Radarmajalengka.com
CIREBON, RADARMAJALENGKA.COM – Seorang perempuan lajang berusia 29 tahun berinisial MY, warga Kota Cirebon, harus berurusan dengan hukum setelah diduga menipu puluhan orang melalui modus arisan lelang online.
MY ditangkap oleh Polres Cirebon Kota setelah menjalankan aksinya selama tiga tahun dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp3 miliar.
Modus penipuan yang dilakukan MY adalah menawarkan program arisan lelang dengan iming-iming keuntungan tinggi hingga 80 persen dari modal dalam waktu singkat.
Salah satu promosi yang disebar melalui status WhatsApp berbunyi “Lelang get 10 jt bayar 6 jt”, yang berarti peserta cukup membayar Rp6 juta untuk memperoleh Rp10 juta.
BACA JUGA:Polres Cirebon Gerebek Sarang Miras, Berhasil Sita 332 Botol Miras
Namun, pada kenyataannya, setelah jatuh tempo, para peserta tidak mendapatkan kembali modal maupun keuntungan yang dijanjikan. Dana dari anggota baru justru digunakan untuk membayar anggota lama, menyerupai skema ponzi.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, mengungkapkan bahwa pelaku diamankan setelah adanya laporan dari salah satu korban yang mengalami kerugian sebesar Rp46 juta. “Pelaku menjalankan aksinya selama tiga tahun melalui media sosial. Kami amankan untuk mencegah korban berikutnya,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (17/6/2025).
AKBP Eko juga menambahkan bahwa kemungkinan pelaku juga dilaporkan ke beberapa Polres lain karena jangkauan korbannya luas, mulai dari Karawang, Kalimantan, Pekanbaru, Jawa Tengah, hingga kota-kota besar lainnya. Ia mengimbau masyarakat yang merasa tertipu untuk segera melapor ke pihak kepolisian.
Masyarakat juga diingatkan untuk selalu waspada terhadap penawaran investasi atau arisan online yang menjanjikan imbal hasil besar dalam waktu singkat. “Jika ada yang menawarkan keuntungan besar tanpa risiko, itu patut dicurigai,” tegasnya.
BACA JUGA:Empat Begal Sadis Diringkus Polres Majalengka, Motor Korban Dikembalikan
Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Salah satu korban berinisial Ubay mengaku mengenal pelaku melalui Instagram. Ia sempat mendapatkan keuntungan di awal, namun setelah menambah modal, dana tidak pernah kembali. “Saya pribadi rugi sekitar Rp100 juta. Total kerugian para korban bisa mencapai Rp3 miliar,” ujarnya.
Pelaku sempat mengaku ATM-nya diblokir dan limit penuh, lalu menghilang sejak Januari 2025 dari semua kanal komunikasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: