Hina Pemerintah Bisa Dipenjara 4 Tahun, RKUHP Pasal 241

Hina Pemerintah Bisa Dipenjara 4 Tahun, RKUHP Pasal 241

Radarmajalengka.com, JAKARTA - Hina pemerintah dipenjara 4 tahun. Hal itu menjadi salah satu ancaman hukuman dalam RKUHP, yang kini menjadi kontroversi.

Rancangan KUHP atau RKUHP pasal 241 mengatur bahwa hina pemerintah bisa dipenjara 4 tahun, bila dilakukan lewat media sosial.

RKUHP tersebut, kini menjadi kontroversi. Sebab, tindakan hina pemerintah bisa dipenjara sampai dengan 4 tahun. Hal ini, dianggap menjadi kemunduran besar.

Tetapi juga sekaligus menjadi bahan perdebatan, agar klausul tersebut tidak menjadi abu-abu. Salah satu yang bersuara adalah aktivis, Melanie Subono.

BACA JUGA:Airlangga: IKN Harus Jadi untuk Upacara Kemerdekaan 2024

"Gue setuju-setuju saja kalau ini. Asal ada deskripsi arti dan batasan hina. Kalau maksudnya maki, dll, ok."

"Karena gue walaupun teman tapi ga membenarkan kata kasar, bahasa kotoran, hewan dll. Gue menjauhi yang seperti itu," kata Melanie, dalam keterangannya di akun media sosial.

Menurutnya, ada alasan dirinya setuju terkait dengan batasan kata hina tersebut. "Orang tua gw gak ngajarin gitu," tegas dia.

Tapi, kata dia, bila yang dianggap menghina adalah kritik berdata, sesuai pengelihatan, atau emang pernyataan yang diketahui benar. Dirinya menegaskan tidak setuju. 

BACA JUGA:Penerus Tahta Prabu Siliwangi, Tidak Semuanya Sukses, Ada yang Gagal Total

"Jadi gue setuju ini asal ada penjelasan. Jangan kayak dulu ada pasal “perbuatan tidak menyenangkan”," tandasnya.

Melanie berpendapat, perbuatan tidak menyenangkan tersebut abu-abu. Sebab, bisa menjadi berbeda untuk setiap orang.

"Nah itu kan abu-abu, blunder dan berbeda untuk tiap orang. Ini mah kata gue, lo gak harus setuju," tegasnya.

Seperti diketahui, hina pemerintah bisa dipenjara, tertuang  dalam Pasal 240. Berikut ini bunyi draf Rancangan KUHP.

BACA JUGA:Nyi Roro Kidul Berasal dari Pajajaran, Putri Kesayangan Prabu Siliwangi

Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

"Yang dimaksud dengan 'keonaran' adalah suatu tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang (anarkis) yang menimbulkan keributan, kerusuhan, kekacauan, dan huru-hara," demikian bunyi penjelasan Pasal 240 Rancangan KUHP itu.

Hukuman dinaikkan menjadi 4 tahun penjara bila penghinaan dilakukan lewat media sosial atau menyebarkannya hingga diketahui oleh umum.

Hal itu diatur dalam pasal 241 yang berbunyi: Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum.

BACA JUGA:Si Windu Kuda Kuningan, Kuda Perang Pemberian Sunan Gunung Jati

Atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum.

Yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Demikian kutipan dari RKUHP bahwa tindakan hina pemerintah bisa dipenjara, dengan ancaman hukumannya 4 tahun. (yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: