PPDB Tahap 2 untuk Jalur Zonasi

PPDB Tahap 2 untuk Jalur Zonasi

MAJALENGKA - Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahap pertama di Kabupaten Majalengka resmi berakhir pada 12 Juni 2020 lalu. Ada tiga jalur yang diperebutkan oleh para calon siswa di sekolah favorit yang mereka pilih di tahap pertama PPDB tersebut. Yakni, jalur prestasi, jalur afirmasi dan jalur perpindahan. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka Ahmad Suswanto menyebutkan untuk verifikasi data, saat ini telah berlangsung sejak 15 Juni lalu hingga hari ini (kemarin, red). \"Untuk pengumuman akan dilangsungkan pada tanggal 23 sampai dengan 24 Juni mendatang dan langsung daftar ulang pada tanggal yang sama,\" katanya, Kamis (17/6). Dia menambahkan menjelang PPDB tahap kedua dibuka, ada yang perlu diperhatikan oleh para calon peserta didik jenjang SMA. Misalnya dalam tahap kedua nanti, para calon peserta didik hanya bisa mendaftar melalui jalur zonasi. Jalur zonasi diberlakukan bagi pendaftar peserta didik yang berdomisili pada jarak terdekat dalam zona sekolah yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi, termasuk juga kuota bagi anak penyandang disabilitas. \"Tahap kedua PPDB nanti hanya dibuka dengan hanya jalur Zonasi saja,\" tambahnya. Kadisdik mengungkapkan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta calon peserta didik pada pendaftaran jalur zonasi. Di antaranya domisili calon peserta didik dibuktikan berdasarkan alamat pada kartu keluarga atau surat keterangan domisili dari RT/RW, dilegalisir oleh lurah/Kepala Desa setempat dengan keterangan bahwa peserta didik tersebut telah berdomisili paling singkat satu tahun sejak tanggal pendaftaran. Disamping itu, sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga dalam zona pada satu wilayah dalam daerah Kabupaten/Kota yang sama dengan sekolah yang dituju. \"Untuk calon peserta didik dari daerah bencana nasional atau daerah, bisa mengikuti tempat domisili sementara dengan dibuktikan surat keterangan dari desa/kelurahan,\" paparnya. (ono)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: