Pelayanan SIM dan SKCK, Polres Majalengka Terapkan Protokol Kesehatan Covid-19 

Pelayanan SIM dan SKCK, Polres Majalengka Terapkan Protokol Kesehatan Covid-19 

MAJALENGKA-Polres Majalengka menerapkan protokol kesehatan ketat dalam melaksanakan pelayanan publik seperti pembuatan maupun perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan pelayanan lainnya. Kapolres Majalengka AKBP DR Bismo Teguh Prakoso mengatakan, hal tersebut merupakan komitmen Polres Majalengka dalam memberikan pelayanan, sekaligus upaya memutus penyebaran virus tersebut. \"Saat ini pemohon SIM dan SKCK mengalami peningkatan. Saya mengimbau agar para pemohon SIM dan SKCK melaksanakan sesuai protokol yang telah ditetapkan pemerintah seperti penggunaan masker, hand sanitizer serta physical distancing dan social distancing untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19,\" katanya di sela-sela memantau pelayanan SIM dan SKCK, Kamis (4/6). AKBP DR Bismo Teguh Prakoso menuturkan bahwa pembuatan SKCK sudah bisa dilayani melalui online di aplikasi E-PMR. \" Di Polsek juga sudah bisa melaksanakan pembuatan SKCK serta pemohon SKCK dengan biaya Rp30.000 sesuai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Dan untuk Pemohon SIM bisa melalui aplikasi E-PMR. Untuk SIM ada kebijakan tidak perlu pembuatan SIM baru dan bisa diperpanjang apabila SIM tersebut habis di periode 24 Maret 2020 sampai 29 Juli 2020,\" tuturnya. Kapolres menambahkan, e-PMR di dalamnya berisi layanan SIM online, SKCK online. \"Termasuk juga layanan perizinan, pengawalan, pengaduan, tombol darurat serta fitur laporan informasi layanan kepolisian berupa SP2HP, dan peta kantor Polisi di Majalengka,\" pungkasnya. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: