Bekuk Pencuri Kabel Telkom, Tembak Pelaku Curanmor
MAJALENGKA-Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Majalengka) berhasil mengamankan 3 pelaku pencurian. Dua di antaranya merupakan pelaku pencurian kabel optik milik PT Telkom. Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso, didampingi Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin mengungkapkan pelaku pencurian kabel itu menjalankan aksinya di Desa Andir, Kecamatan Jatiwangi, Selasa (28/4). Kedua pelaku itu adalah RS (41) dan RT (41) yang merupakan warga Jakarta Utara. \"Modus yang dilakukan para pelaku adalah dengan memotong kabel optik milik PT Telkom dengan menggunakan gunting raja, kemudian dijual kepada orang lain,\" jelasnya. Selain menangkap dua pelaku, dalam kasus tersebut polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa , 2 gulung kabel optik Telkom, satu unit mobil dan sejumlah peralatan yang digunakan untuk melakukan pencurian. \"Saat ini, kami juga tengah mengejar dua pelaku lainnya yang sudah diketahui identitasnya. Dan dari hasil interogasi, pelaku sudah empat kali melakukan tindakan pidana, di daerah Jatiwangi, Sindangwangi, Rajagaluh dan di daerah Palasah,” jelasnya. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHPudana Ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara. Sementara satu pelaku pencurian lainnya adalah pelaku curanmor yang sering beraksi di Majalengka. Pelaku berinisial KS alias Jambul (38) yang meruakan seorang buruh asal Tukdana, Indramayu. “Dalam kasus ini pelaku sempat di dor oleh petugas di bagian punggung sebelah kanan, lantaran mencoba melawan petugas saat akan dilakukan penangkapan,” ujarnya Dari tangan pelaku diamankan delapan unit sepeda motor berbagai merek dan sejumlah barang bukti lainnya. \"Modus yang dilakukan pelaku dengan cara merusak kunci motor yang sedang terparkir di halaman rumah dengan menggunakan kunci palsu. Pelaku ditangkap di pinggir jalan raya, Blok Babakan Cikepmar, Desa Kadipaten, Kecamatan Kadipaten,” jelasnya. KS yang kala itu bersama rekannya berusaha melarikan diri dn melakukan perlawanan dengan membawa golok. Karena membahayakan jiwa petugas, dilakukan tindakan terukur dengan menembak bagian punggung sebelah kanan. KS berhasil diamanakan. Sedangkan rekannya yang diduga juga pelaku lainnya berhasil melarikan diri. \"Selanjutnya, pelaku, langsung dilarikan ke RSUD Majengka untuk dilakukan perawatan dan sampai saat ini masih dilakukan proses pengembangan lebih lanjut,\" jelasnya. Menurut Kapolres saat ini petugas masih memburu dua pelaku lainnya yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). \"Akibat perbuatannya, pelaku akan kami jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,\" tegasnya. (bae)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: