Gugatan Hamzah Dikabulkan PN Majalengka, PDIP Ajukan Kasasi ke MA Terkait Pemecatan Kader

DPC PDIP Majalengka melaksanakan konferensi pers, Rabu (12/6/2025).-Ist-radarmajalengka.com
RADARMAJALENGKA.COM– Keputusan mengejutkan datang dari Pengadilan Negeri (PN) Majalengka yang mengabulkan gugatan Hamzah Nasyah, membatalkan Surat Keputusan pemecatan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan. Putusan itu dibacakan pada Kamis, 12 Juni 2025.
DPC PDIP Kabupaten Majalengka menyatakan akan menempuh kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Mereka menilai putusan PN Majalengka bertentangan dengan fakta persidangan, serta bertolak belakang dengan Undang-Undang dan aturan internal partai.
“Fakta persidangan sudah jelas. Saudara Hamzah terbukti melanggar kode etik dan AD/ART partai,” tegas Ketua DPC PDIP Majalengka, H. Karna Sobahi, dalam konferensi pers, Rabu (12/6/2025). Ia juga merupakan mantan Bupati Majalengka periode 2018–2023.
BACA JUGA:Karnaval SCTV Kembali di Majalengka 14–15 Juni 2025, Dimeriahkan Artis dan Musisi Tanah Air Terbaik
BACA JUGA:Karang Taruna Palasah Gelar Temu Karya 2025, Dapat Wejangan dari Tokoh Muda Dapil 3 Majalengka
Karna menyebut pelanggaran Hamzah tergolong berat karena telah mendukung pasangan calon lain dalam Pilkada Serentak 2024, yang bertentangan dengan garis partai.
“Ini bukan pelanggaran biasa. Tapi malah pengadilan membatalkan keputusan DPP. Ini mencederai marwah demokrasi partai,” lanjutnya.
Ia menegaskan bahwa langkah kasasi ke MA adalah bagian dari perjuangan hukum untuk menjaga integritas dan disiplin kader di dalam tubuh PDIP.
BACA JUGA:Quick Wins Kemendukbangga/BKKBN Dorong Percepatan Pembangunan Keluarga Sejahtera di Jawa Barat
Langgar Prosedur Internal Partai
Sekretaris DPC PDIP Majalengka, Tarsono D. Mardiana, juga menyayangkan putusan PN. Ia menegaskan bahwa berdasarkan UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan pasal 93 AD/ART PDIP, konflik internal seharusnya diselesaikan melalui Mahkamah Partai.
“Putusan ini janggal. Ini seharusnya diselesaikan secara internal, bukan langsung ke pengadilan umum,” katanya.
Tarsono juga menyebut pemecatan Hamzah dilakukan saat almarhum Edy Anas Junaedi masih menjabat. Namun, gugatan baru diajukan setelah Edy wafat.
“Tiga kader lain yang dipecat bersamaan tidak menggugat. Hanya Hamzah yang menggugat. Motifnya jelas: ingin menjadi PAW DPRD,” ujar Tarsono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: