Dua Hari Razia, Satgas Majalengka Sita 22.732 Batang Roko Ilegal

Dua Hari Razia, Satgas Majalengka Sita 22.732 Batang Roko Ilegal

Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Majalengka, Rachmat Kartono, saat menggelar konferensi pers terkait peredaran rokok ilegal.-Baehaqi-Radarmajalengka.com

MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM – Satuan Tugas Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Kabupaten Majalengka menggelar razia rokok ilegal selama dua hari berturut-turut dan berhasil menyita 22.732 batang rokok tanpa pita cukai.

Pada hari pertama, razia dilakukan di wilayah Kecamatan Palasah, Jatiwangi, dan sebagian wilayah Majasuka.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 13.312 batang rokok ilegal atau setara dengan 665 bungkus. Sementara itu, pada hari kedua, razia difokuskan ke wilayah selatan seperti Argapura, Banjaran, dan Talaga, di mana tim Satgas menyita tambahan 9.420 batang atau setara 471 bungkus rokok ilegal.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Majalengka, Rachmat Kartono, menjelaskan bahwa dalam razia tersebut juga ditemukan rokok impor merek Oris yang diduga berasal dari Uni Emirat Arab.
“Ini merupakan temuan baru dalam dua tahun terakhir. Rokok impor tersebut beredar tanpa melalui proses bea cukai yang sah,” ujar Rachmat, Jumat (13/6).

BACA JUGA:Bupati Majalengka Targetkan 5 Besar MTQH Jabar, Kirim 43 Kafilah ke Bandung

Selain penyitaan, Satgas BKCHT bersama tim Satgas Provinsi juga melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha, terutama pelaku retail dan jasa titipan, untuk mengantisipasi peredaran rokok ilegal yang kini semakin beragam modusnya. Penjualan rokok ilegal tidak hanya dilakukan melalui toko dan grosir, tetapi juga melalui jasa titipan dan penjualan rumahan.

“Upaya pemberantasan rokok ilegal tidak hanya berhenti pada razia. Kami terus melakukan pendalaman informasi, sosialisasi, serta operasi berkelanjutan demi menjaga pendapatan negara dan kesehatan masyarakat,” tambah Rachmat.

Seluruh barang bukti, termasuk rokok impor merek Oris, telah diserahkan kepada Bea Cukai untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (bae)

BACA JUGA:Dorong Sektor Produksi Bergeliat, BRI Salurkan KUR Rp69,8 triliun ke 8,3 Juta Debitur UMKM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: