Satgas BKCHT Sita Belasan Ribu Bungkus Rokok Ilegal

Satgas BKCHT Sita Belasan Ribu Bungkus Rokok Ilegal

BARANG BUKTI: Petugas berhasil mengamankan barang bukti rokok ilegal hasil razia di Kabupaten Majalengka.-Baehaqi-Radarmajalengka.com

MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM – Jajaran Satpol PP Kabupaten Majalengka kembali menyita belasan ribu bungkus rokok ilegal dalam razia yang dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT).

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Majalengka, Rachmat Kartono, mengatakan bahwa seluruh rokok ilegal tersebut disita dari berbagai wilayah di Kabupaten Majalengka.

“Pihak kami bersama Kejaksaan Negeri (Kejari), Bea Cukai, dan instansi lainnya yang tergabung dalam Satgas BKCHT Kabupaten Majalengka secara rutin melaksanakan razia rokok ilegal,” ujarnya.

“Rokok ilegal yang disita dalam beberapa hari terakhir mencapai 16.144 bungkus atau setara dengan 322.880 batang,” kata Rachmat Kartono saat ditemui di Satpol PP pada Jumat (13/12).

BACA JUGA:Jelang Tutup Tahun 2024, Yamaha Rilis WR155R dengan Sentuhan Grafis Terbaru

Ia menambahkan, rokok-rokok tersebut dipastikan tidak dilengkapi pita cukai, sehingga langsung diamankan oleh Satgas Pemberantasan BKCHT Kabupaten Majalengka untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pihaknya memastikan bahwa Satpol PP bersama Satgas Pemberantasan BKCHT tidak akan berhenti dalam memberantas peredaran rokok ilegal, khususnya di wilayah Kabupaten Majalengka.

Selain itu, seluruh stakeholder yang tergabung dalam Satgas tersebut berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok yang tidak dilengkapi pita cukai.

“Seluruh rokok ilegal yang hasil operasi Satgas Pemberantasan BKCHT di wilayah Kabupaten Majalengka ini langsung dilimpahkan ke Bea Cukai Cirebon untuk penanganan lebih lanjut,” tambah Rachmat Kartono.

Sementara itu, Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, menyampaikan bahwa peredaran rokok ilegal berpotensi mengurangi penerimaan negara karena dipastikan tidak membayar pajak rokok maupun cukainya.

BACA JUGA:BEM Unma Berunjuk Rasa Tuntut Agar Konflik Yayasan Berakhir dan Diisi Kalangan Profesional

Padahal, cukai dan pajak rokok merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang anggarannya digunakan untuk pembangunan di Indonesia, termasuk di Majalengka.

“Rokok ilegal dibuat tanpa melalui uji laboratorium yang sangat penting untuk mengukur kadar tar, nikotin, dan lainnya, sehingga dapat sangat merugikan masyarakat,” kata Dedi Supandi. (bae)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: