Komisi II DPRD Majalengka Desak Kejari Selamatkan PAD Rp1,5 Miliar!

Komisi II DPRD Majalengka Desak Kejari Selamatkan PAD Rp1,5 Miliar!

Komisi II DPRD Majalengka Desak Kejari Selamatkan PAD Rp1,5 Miliar!-Baehaqi-Radarmajalengka.com

RADARMAJALENGKA.COM – Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka mendatangi Kejaksaan Negeri Majalengka hari ini (19/5), mendesak percepatan penyelamatan PAD sebesar Rp1,5 miliar yang belum disetor oleh PT Sindangkasih Multi Usaha (SMU).

Ketua Komisi II, Dasim Raden Pamungkas, menjelaskan bahwa kedatangan mereka merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang mengungkap belum disetorkannya dana tersebut, yang seharusnya masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah.

"Kami datang untuk berkonsultasi hukum, bukan mengintervensi. Fokus kami jelas: PAD Rp1,5 miliar harus dikembalikan ke kas daerah!" tegas Dasim.

BACA JUGA:100 Hari Kerja Eman-Dena lewat Program Mata Hati: 2 Bulan Serap 1.600 Tenaga Kerja

BACA JUGA:Catatan Bersejarah di Autodrom Most, Aldi Satya Mahendra Targetkan Konsisten Tambah Poin

BACA JUGA:Jalakotek Asep Kini Bersanding dengan Tahu Baso

Kejari Majalengka melalui Kasi Intel, Moch. Ridwan Darmawan, menyambut baik kunjungan ini dan menyatakan siap berkolaborasi demi kepentingan masyarakat.

Langkah ini menunjukkan sinergi nyata antara legislatif dan aparat penegak hukum dalam menjaga keuangan daerah dan mencegah kerugian negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: