Komisi II DPRD Bongkar Dugaan Pelanggaran Pemanfaatan Aset oleh PT SMU: PAD Rp1,5 Miliar Belum Disetorkan

Komisi II DPRD Bongkar Dugaan Pelanggaran Pemanfaatan Aset oleh PT SMU: PAD Rp1,5 Miliar Belum Disetorkan

Jum'at (25/4/2025) Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka melaksanakan rapat dengar pendapat bersama BKAD dan PT SMU Majalengka--

“Sebelum ada kerja sama dengan pihak ketiga, masyarakat wajib membayar di muka. Ini malah kebalik, sudah dimanfaatkan, sudah ditarik sewanya, tapi belum ada setoran ke daerah,” tambahnya.

Akibat pelanggaran tersebut, Pemerintah Daerah melalui BKAD telah memutuskan untuk mengembalikan pengelolaan lahan kepada kelurahan.

“Karena tidak ada kontrak selama dua tahun, maka pengelolaan dikembalikan ke pihak kelurahan. Dan kami dari DPRD sangat mendukung langkah tersebut,” kata Dasim.

Komisi II DPRD berencana menggelar rapat internal dalam waktu dekat dan akan memberikan tenggat waktu kepada PT SMU untuk segera menyelesaikan kewajibannya.

BACA JUGA:Rektor Tegaskan Tidak Ada Krisis Kepemimpinan di Universitas Majalengka

“Kita tunggu itikad baik dari mereka. Tapi kalau tidak ada pelunasan, kami akan mendorong Pemda untuk mengambil langkah hukum atau administratif,” ujarnya.

Dasim menegaskan, DPRD akan terus mengawasi proses ini hingga tuntas.

“Kalau dibiarkan, ini bisa jadi preseden buruk. Aset negara digunakan seenaknya tanpa kontrak dan tanpa setoran. Ini harus jadi peringatan keras,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: