Nah Loh! Komisi II DPRD Soroti Distribusi Pupuk Bersubsidi

Nah Loh! Komisi II DPRD Soroti Distribusi Pupuk Bersubsidi

pupuk subsidi-DOKUMEN-Radarmajalengka.com

MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM - Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka menyoroti pendistribusian pupuk bersubsidi yang tidak tepat waktu dengan musim tanam.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka, Dasim Raden Pamungkas, mengatakan bahwa hal tersebut dikeluhkan oleh gabungan kelompok tani (gapoktan) se-Kabupaten Majalengka.

Bahkan, para petani sempat mengadukan kepada Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka terkait kelangkaan pupuk bersubsidi di pasaran, yang sangat dibutuhkan pada musim tanam seperti sekarang.

"Tetapi, setelah kami tindak lanjuti, ternyata ada pendistribusian pupuk bersubsidi dari distributor ke kios yang tidak dilakukan pada musim tanam," kata Dasim Raden Pamungkas, Sabtu (4/1/2025).

BACA JUGA:9 Tahun Atap Tugu Perbatasan Majalengka-Cirebon Baru Diperbaiki

Misalnya, menurutnya, para petani mulai menanam padi di sawah pada bulan November, tetapi pupuk bersubsidi tersebut tidak tersedia, dan baru dikirimkan oleh distributor beberapa bulan setelah musim tanam dimulai.

Ia menjelaskan, kondisi seperti itu membuat para petani sempat menganggap pupuk bersubsidi langka di pasaran beberapa waktu lalu, terutama saat mereka mulai menggarap lahan.

Karenanya, pihaknya pun menyoroti ketidaktepatan pendistribusian pupuk bersubsidi tersebut, yang seharusnya dilaksanakan jauh-jauh hari untuk memenuhi kebutuhan pada musim tanam.

"Kami mengupayakan untuk mencari solusi terkait keluhan dari gapoktan tersebut, karena biasanya kedatangan pupuk bersubsidi tidak sesuai dengan musim tanam," katanya.

BACA JUGA:99 Personel Naik Pangkat, Ini Pesan Kapolres Majalengka

Dasim juga menyampaikan bahwa penilaian gapoktan mengenai kelangkaan pupuk bersubsidi sebenarnya disebabkan oleh prosedur pembelian di kios resmi yang memerlukan sejumlah persyaratan.

Ia mengakui, prosedur semacam itu dianggap cukup merepotkan, meskipun sebenarnya telah dilakukan pendataan gapoktan terkait jumlah petani dan kebutuhan pupuknya.

"Tapi, jika dilihat dari segi harga, tidak ada masalah, karena pemerintah sudah menetapkan HET (harga eceran tertinggi) untuk pupuk bersubsidi," katanya.

Menyikapi kondisi ini, Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka akan memanggil distributor pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Majalengka untuk menindaklanjuti keluhan gabungan kelompok tani (gapoktan).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: