Wamen ATR/BPN Tinjau Layanan Sertipikat Keliling di Tangerang, Dorong Inovasi Pelayanan Publik
Wamen ATR/Waka BPN Ossy Dermawan, meninjau langsung pelaksanaan Layanan Sertipikat Keliling yang digagas oleh Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang, Rabu (23/07/2025)-dok-radarmajalengka.com
RADARMAJALENGKA.COM-Tangerang – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, meninjau langsung pelaksanaan Layanan Sertipikat Keliling yang digagas oleh Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang, Rabu (23/07/2025). Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.\
“Inovasi Layanan Sertipikat Keliling yang dilakukan oleh Kantah Kabupaten Tangerang ini merupakan upaya nyata dalam meningkatkan pelayanan publik. Inisiatif seperti ini akan berdampak positif terhadap kinerja dan pelaksanaan tugas Kementerian ATR/BPN,” ujar Wamen Ossy dalam sambutannya.
BACA JUGA:Koalisi Tanggapi Kritik PDIP: RPJMD Majalengka 2025–2029 Masih dalam Pembahasan Pansus DPRD
Dalam kesempatan tersebut, Wamen Ossy juga mengimbau agar kualitas layanan terus ditingkatkan sebelum diperluas. “Saya berharap inovasi ini terus disempurnakan. Jangan hanya mengejar kuantitas, tapi utamakan kualitas. Satu unit layanan keliling ini harus benar-benar efektif dan aplikatif,” tegasnya.
Sebagai bentuk apresiasi terhadap masyarakat, Wamen Ossy secara simbolis menyerahkan delapan sertipikat kepada penerima manfaat yang sebelumnya telah mengurus dokumen pertanahan melalui layanan keliling ini.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Sudaryanto, menjelaskan bahwa ide layanan keliling ini merupakan hasil kolaborasi dan musyawarah seluruh satuan kerja (Satker) di wilayah Banten. “Kami ingin menciptakan pelayanan yang benar-benar dirasakan masyarakat secara langsung. Layanan Sertipikat Keliling ini adalah jawaban atas kebutuhan itu,” ungkapnya.
BACA JUGA:Bangun Budaya Tertib Lalu Lintas Lewat Kemitraan Humanis
Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, juga mengapresiasi langkah Kantah dan Kementerian ATR/BPN tersebut. Ia mengatakan bahwa jarak tempuh ke Kantah Kabupaten Tangerang di Tigaraksa bisa memakan waktu satu jam lebih. Dengan adanya layanan ini, masyarakat bisa mengurus sertipikat hanya di kantor kecamatan terdekat. “Inovasi ini sangat bermanfaat dan kami mewakili masyarakat mengucapkan terima kasih,” ujarnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, antara lain Yeka Hendra Fatika dari Ombudsman RI, Adjie Arifuddin (Tenaga Ahli Administrasi Negara dan Good Governance), Hendri Teja (Tenaga Ahli Bidang Percepatan Penyelesaian Isu Strategis), serta Kepala Kantah Kabupaten Tangerang, Yayat Ahadiat Awaludin.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
