Nah Loh! Komisi II DPRD Soroti Distribusi Pupuk Bersubsidi
pupuk subsidi-DOKUMEN-Radarmajalengka.com
BACA JUGA:Asyikkk! Es Krim Oreoumi ala Korea Hadir di Majalengka
Hal ini terutama berkaitan dengan pendistribusian pupuk bersubsidi yang tidak bertepatan dengan musim tanam para petani di Kabupaten Majalengka.
Menurutnya, biasanya pupuk bersubsidi baru didistribusikan ke kios resmi yang telah ditunjuk satu hingga dua bulan setelah musim tanam dimulai.
"Ini menjadi kendala, karena musim tanam dan pendistribusian pupuk tidak sinkron. Misalnya, musim tanam dimulai pada bulan November, tetapi pupuk baru datang pada bulan Januari," ujar Dasim.
Ia menjelaskan, pemanggilan distributor pupuk bersubsidi ini bertujuan untuk mencari solusi terkait keluhan para petani, sehingga pendistribusiannya dapat dilakukan tepat waktu saat musim tanam dimulai.
BACA JUGA:Danrem Gelar Pertemuan dengan Forkopimda
Pihaknya mengakui, berdasarkan aturan, distributor harus memiliki stok pupuk bersubsidi untuk memenuhi kebutuhan selama tiga bulan ke depan, dan dua pekan untuk tingkat kios.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) untuk mengantisipasi keterlambatan pendistribusian pupuk bersubsidi, sehingga dapat mencegah kelangkaan.
"Kami akan mengundang 13 distributor pupuk bersubsidi se-Majalengka untuk menindaklanjuti keluhan gapoktan dan mencari solusinya bersama-sama," katanya.
Dasim juga menyampaikan bahwa pemanggilan ini bertujuan untuk mengklarifikasi alur pendistribusian serta stok pupuk bersubsidi di tingkat distributor maupun kios resmi.
BACA JUGA:Liburan di Taman Rekreasi Keliling Dunia
Namun, ia memastikan bahwa sejauh ini tidak ada kendala terkait harga pupuk bersubsidi di Kabupaten Majalengka, karena pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET).
"Tetapi, gapoktan mengeluhkan adanya biaya tambahan untuk ongkos, sehingga kami akan menanyakan juga mengapa muncul biaya ongkos di luar HET pupuk bersubsidi ini," ujarnya. (bae)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: