Kejaksaan Tangkap Teller Perumda BPR
BEBER KASUS: Konferensi pers yang dilaksanakan oleh Kejari Majalengka pada Rabu (4/12), terungkap NR saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.-Baehaqi-Radarmajalengka.com
BACA JUGA:Apresiasi Komitmen Pemkab Pertahankan Status UHC
“Berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari auditor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: R-07/H.VI.3/11/2024 Tanggal 20 November 2024, kerugian yang ditetapkan dari hasil penghitungan tersebut adalah sebesar Rp1.417.587.570,” jelasnya.
Dalam kasus ini, Kejari Majalengka telah menetapkan satu tersangka, yakni inisial NR, dan melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
“Penahanan terhadap tersangka dilakukan mulai hari ini hingga 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Majalengka,” tambahnya. (bae)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: