Jadi Contoh Implementasi Pengelolaan Arsip, Dinas Arpusda Sosialisasi GNSA
Pj Bupati Majalengka H Dedi Supandi menandatangani MoU Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA) dalam kegiatan tertib arsip yang digagas oleh Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah --
MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM - Guna meningkatkan kesadaran dan kualitas pengelolaan Arsip di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka, Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah (Arpusda) mencanangkan dan menyosialisasikan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA), Selasa 20 November 2024.
Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah (ARPUSDA) Kabupaten Majalengka, Gun Gun Mochamad Darmadi mengatakan gerakan ini dilatarbelakangi oleh masih lemahnya sistem pengelolaan arsip di banyak instansi Pemerintah Daerah (Pemda) yang sering kali mengakibatkan hilangnya dokumen penting, kesulitan dalam mencari arsip yang diperlukan, serta kerusakan arsip yang tidak terawat dengan baik.
Arsip sendiri memiliki peran yang sangat strategis, tidak hanya sebagai bukti dokumentasi, tetapi juga sebagai sumber informasi yang krusial untuk pengambilan kebijakan serta memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pemerintahan.
"Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong lembaga pemerintahan dan aparatur negara di daerah ini untuk mewujudkan sistem pengelolaan arsip yang lebih tertib selain membangun budaya pengelolaan arsip yang baik, yang dimulai dari penyusunan kebijakan kearsipan secara berkesinambungan hingga pengelolaan sumber daya manusia dan sarana prasarana yang memadai," ujar Gun Gun.
BACA JUGA:Hadirkan MPP Pelayanan Publik Semakin Prima
Penjabat Bupati Majalengka, H Dedi Supandi yang membuka kegiatan tersebut menyampaikan bahwa gerakan ini bukan hanya sekadar seremonial, tetapi merupakan langkah nyata dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Melalui gerakan ini, diharapkan setiap instansi pemerintah di Kabupaten Majalengka dapat mulai menerapkan prinsip-prinsip tertib arsip dalam setiap kegiatan administrasi mereka, baik di tingkat pemerintahan desa maupun perangkat daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: