Terima Endos Judol, Selebgram Ditangkap Polisi

Terima Endos Judol, Selebgram Ditangkap Polisi

judol-ilustrasi-ilustrasi-Radarmajalengka.com

MAJALENGKA, RADAR MAJALENGKA.COM - Seorang selebgram asal Kabupaten Majalengka ditangkap polisi karena mempromosikan situs judi online (Judol) di akun media sosial (Medsos) pribadinya.

selebgram yang ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Majalengka itu, bernama DIN. Dia kedapatan mempromosikan situs Judol saat polisi tengah melakukan patroli siber.

"Tersangka diketahui mempromosikan situs judi online saat anggota kami tengah melakukan patroli siber. Lalu kami amankan untuk pendalaman lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Tito Witular, Jumat (1/10).

Tito mengatakan, tersangka diketahui mempromosikan situs Judol tersebut baru sekitar beberapa minggu. Pelaku mempromosikan iklan Judol itu di instagram story-nya.

BACA JUGA:Diduga Terlilit Hutang Akibat Judol, Pria di Bantarwaru Ligung Ditemukan Tewas Gantung Diri

"Pelaku melakukan perbuatan tersebut sejak tanggal 24 Oktober 2024 lalu. Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk kami dalami," ujarnya.

Dari promosi situs Judol, DIN mendapat upah sekitar Rp150-200 ribu per minggu. Tersangka menerima endors tersebut untuk menambah penghasilan.

"Tersangka dapat Rp150-200 ribu per minggu dari promosi situs judi online tersebut. Kalau tersangka ini sudah bekerja sebenarnya, namun alasannya itu hanya untuk mencari tambahan penghasilan dan di pergunakan untuk kepeluan sehari," jelas Tito.

Atas perbuatannya, selebgram wanita itu akan dijerat Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan UU Nomor 11Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 10 Miliar.

BACA JUGA:Debat I Paslon Bupati & Wakil Bupati,Ketua DPC PKB Beri Catatan Untuk KPUD Begini

Sementara itu, kini polisi tengah menyelidiki situs Judol tersebut. Tak hanya itu, polisi juga telah berkirim surat ke Kemenkominfo agar situs tersebut diblokir.

"Langkah yang dilakukan mengirimkan surat ke kemenkominfo untuk dilakukan take down situs judi online tersebut. Untuk situs dan server sedang didalami berasal dari mana," ujar Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto.

Indra menyampaikan, langkah ini merupakan komitmen polisi dalam memberantas praktik Judol di Majalengka. Oleh karenanya, patroli siber pun akan terus digencarkan.

"Pemberantasan judi online menjadi skala prioritas nasional. Sesuai arahan dari pak Kapolri kami berkomitmen siap memberantas praktik-praktik judi online di Majalengka," pungkasnya. (ono)

BACA JUGA:Komisi II DPRD Sidak ke Hotel Fitra

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: