Komisi II DPRD Sidak ke Hotel Fitra
SIDAK: Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka Sidak ke Hotel Fitra Majalengka. -Baehaqi-Radarmajalengka.com
MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM - Jajaran Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka tiba-tiba melaksanakan agenda sidak ke Hotel Fitra, yang berada di Jalan KH Abdul Halim, Kabupaten Majalengka.
Dari pantauan wartawan, para wakil rakyat tersebut tampak langsung menemui manajemen Hotel Fitra dan menanyakan terkait pajak hotel yang menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka, Dasim Raden Pamungkas, sempat menanyakan kendala yang dihadapi manajemen Hotel Fitra dalam sistem pembayaran pajak hotel.
"Alhamdulillah, ternyata sejauh ini tidak ada kendala dalam sistem pembayaran pajak hotel yang disiapkan Bapenda," kata Dasim Raden Pamungkas, Kamis (31/10).
BACA JUGA:Tampil Semakin Berkelas, Grand Filano Hubrid Hadir dengan Warna Baru
Ia mengatakan kunjungan lapangan ke Hotel Fitra bertujuan untuk menyinkronkan data yang didapat dari lapangan dengan data yang disampaikan oleh Bapenda Kabupaten Majalengka.
Pihaknya mengakui, dari hasil kunjungan tersebut, Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka mendapatkan masukan terkait empat item pajak yang menjadi sumber PAD dari sektor perhotelan.
Di antaranya adalah pajak hotel, pajak restoran, pajak air tanah (PAT), dan retribusi PDAM, karena Hotel Fitra turut menggunakan air dari Perumda Tirta Bhakti Raharja Kabupaten Majalengka.
"Sinkronisasi PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) sektor perhotelan ini penting, khususnya untuk menentukan besaran PAD yang diperoleh dan target kenaikannya," katanya.
BACA JUGA:Pesan Ahmad Syaikhu untuk Generasi Muda soal Proses Meraih Kesuksesan
Dasim menyampaikan, Bapenda Kabupaten Majalengka juga menyiapkan alat khusus untuk menghitung besaran pajak yang diterima dari setiap wajib pajak di sektor perhotelan.
Karenanya, ia berharap keberadaan alat tersebut dapat mempermudah sistem pembayaran pajak, sehingga berdampak pada peningkatan potensi PAD dari sektor perhotelan.
"Saat ini, pajak hotel dan restoran sudah dipisahkan menjadi item pajak yang berbeda, karena sebelumnya disatukan, dan manajemen hotel tidak keberatan," kata Dasim Raden Pamungkas.
Selain itu, Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka menerima curhatan dari manajemen hotel mengenai besaran Pajak Penghasilan (PPh) sektor perhotelan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: