Debat I Paslon Bupati & Wakil Bupati,Ketua DPC PKB Beri Catatan Untuk KPUD Begini
Ketua DPC PKB Majalengka, DR. H. Juhana Zulfan, MM--
"Dalam hal ini perlu memperhatikan komunitas yang hadir dalam acara debat. Karena dalam acara ini hadir juga para Ketua-ketua Partai, ada juga Isteri Calon Bupati dan Wakil Bupati. “Katanya.
BACA JUGA:PKB Dorong Pemkab Majalengka Tambah Anggaran Untuk Ponpes, Guru Ngaji dan Madrasah Diniyah
“Mestinya secara etika sosial mendapat kehormatan, maaf ini bukan masalah diskriminasi, tetapi lebih kepada pendekatan etika social. “Tambahnya.
Ketiga, menurut Ketua DPC PKB Peranan Moderator, pada acara debat ada moderator (perempuan) posisi di atas panggung, tapi ada juga di bawah panggung yang juga ikut mengendalikan jalannya acara debat.
Yang menjadi pantauannya Moderator Perempuan, (yang diatas Panggung) tugasnya selain mengatur waktu debat antara paslon, dia sibuk ngurusi pencabutan, mencari dan membuka soal sehingga memakan durasi waktu yang hampir sama dengan durasi yang diberikan kepada Paslon untuk bertanya atau menjawab.
BACA JUGA:Pj Bupati Dedi Supandi Lantik 46 Kepala Sekolah di Gedung Yudha Karya
“Mungkin sebaiknya kalo memang Moderator ada dua orang ini bisa saling membantu atau ada tambahan personil yang membantu moderator.“ucapnya.
Keempat menurut Ketua DPC PKB, masalah APK (Alat Peraga Kampanye) di tengah jalanannya acara debat, pendukung salah satu paslon menggunakan kipas yang bergambar salah satu Paslon.
Tiba-tiba entah itu Mederator atau Pembawa Acara Laki-laki, bertiriak menyapaikan melalui pengeras suara, bahwa kipas tersebut tidak boleh dikipas-kipas, karena itu termasuk alat peraga kampanya (APK).
BACA JUGA:Tim PKK Majalengka Terbitkan Buku ‘Nay dan Bunga Lotus’, Cerita Inspiratif bagi Anak
"Hal ini perlu ada pencerahan, karena di dalam Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024, masa kampanye Pilkada Tahun 2024 dimulai pada 25 September samapai 23 Nopember 2024. Artinya Acara Debat itu adalah bagian dari kampanye.
"Kampanye yaitu kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi dan program calon Bupati dan Calon Wakil Bupati. Kalau pun kipas yang bergambar salah satu paslon diidentikkan dengan APK, ya bisa-bisa saja. Sama halnya topi, baju, jaket, kaos dan atribut lain yang bergambar paslon ini juga masuk kategori APK. "Ucapnya.
BACA JUGA:Ketua MPP PAN Tidak Takut Disanksi Partai H Tete Sukarsa Dukung Karna-Koko
Di dalam aturan KPU, lanjut Ketua DPC PKB, antara lain disebutkan Desain dan materi alat peraga kampanye dapat memuat Nama dan nomor pasangan calon, visi, misi dan program pasangan calon, foto pasangan calon dan/atau Tanda gambar Parpol peserta pemilu termasuk gambar pengurus parpol.
Bahkan setelah selesai acara Ketua DPC PKB, mengkonfirmasi pembawa acara dari EO laki-laki, dirinya menanyakan apakah saudara Anggota Bawaslu tanya ketua,
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: