Rd Muhamad Umar Jabatan Plh Sekda

Rd Muhamad Umar Jabatan Plh Sekda

Plh Rd M Umar Ma'ruf-istimewa-Radarmajalengka.com

MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM - Plt Kepala BKPSDM Majalengka, H Gatot Sulaeman AP MSi mengatakan bahwa pengisian kekosongan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) dilakukan oleh pelaksana harian (Plh).
Hal ini menyusul pengajuan cuti di luar tanggungan negara (CLTN) oleh Sekda Kabupaten Majalengka, Drs H Eman Suherman MM, yang bertujuan untuk mempersiapkan diri mengikuti Pilkada Majalengka 2024.

Menurut Gatot, untuk sementara waktu, jabatan sekda akan diisi oleh Plh, yakni Rd Muhamad Umar, yang saat ini menjabat sebagai Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan.

"Sambil menunggu penjabat sekda definitif, untuk saat ini jabatan Sekda akan diisi oleh Plh, yakni Pak Umar yang juga Asda I Pemkab Majalengka," terang H Gatot.

Penjabat Sekda Majalengka saat ini masih dalam tahap usulan oleh Penjabat (Pj) Bupati Majalengka ke Penjabat Gubernur Jawa Barat.

BACA JUGA:DPRD Majalengka Ajak Masyarakat Sukseskan Pilkada 2024

Proses ini dilakukan untuk memastikan kelancaran administrasi dan pelayanan pemerintahan di Kabupaten Majalengka berjalan lancar selama masa cuti Sekda Eman Suherman.

"Semoga dalam waktu dekat, usulan Penjabat Sekda dari Pj Bupati Majalengka ke Pj Gubernur Jawa Barat dapat segera disetujui sehingga kita bisa memiliki Penjabat Sekda definitif," tambah pria yang juga Kepala Dinas Kominfo Majalengka ini.

Menurut dia, penunjukan Muhamad Umar sebagai Plh Sekda oleh Pj Bupati Majalengka bertujuan agar roda pemerintahan Kabupaten Majalengka dapat terus berjalan dengan baik, dan tidak terganggu oleh kekosongan jabatan sekda selama masa CLTN Eman Suherman.

"Pemerintah Kabupaten Majalengka berkomitmen untuk menjaga kelancaran administrasi dan pelayanan publik demi kesejahteraan masyarakat Majalengka, meski saat ini Sekda Majalengka sedang cuti," paparnya.

BACA JUGA:Komitmen Meningkatkan Pelayanan Bagi Konsumen, Yamaha Premium Dealer Hadir di Momen Perayaan Ulang Tahun ke-50

Gatot menambahkan bahwa setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah wajib mengajukan CLTN.

Menurut dia, proses CLTN memerlukan persetujuan dan kewenangan dari BKN, dengan proses pengunduran diri dilakukan secara pribadi kepada pemerintah daerah untuk pemberhentian resmi dari ASN.

Mekanisme pemberian surat CLTN sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 Menteri, yakni Menpan RB, Mendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu. SKB ini menyatakan ASN yang terlibat dalam pendekatan politik dan masyarakat harus mengajukan CLTN.

"Sudah jelas di dalam SKB 5 Menteri, ASN yang ikut kontestasi Pilkada 2024 harus mengajukan CLTN. Jika ASN tersebut telah mendapatkan rekomendasi dari partai politik dan ditetapkan sebagai calon oleh KPU, mereka wajib mengundurkan diri dari ASN, bukan CLTN," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: