Rd Muhamad Umar Jabatan Plh Sekda

Rd Muhamad Umar Jabatan Plh Sekda

Plh Rd M Umar Ma'ruf-istimewa-Radarmajalengka.com

BACA JUGA:Tampil Pertama di Bandung, TRIAL & TELL Yamaha NMAX 'Turbo'

Dia menambahkan, jika CLTN disetujui, ASN yang bersangkutan akan diberhentikan sementara dari jabatannya, tidak menerima gaji dan TPP, serta masa kerjanya tidak dihitung selama cuti.

"ASN yang bersangkutan juga tidak boleh masuk kantor karena harus fokus dan intens berhubungan dengan partai politik terkait pencalonannya," tandasnya. (ono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: