Menteri AHY Beri Penghargaan kepada 4 Pemerintah Kabupaten/Kota di Jambi

Menteri AHY Beri Penghargaan kepada 4 Pemerintah Kabupaten/Kota di Jambi

Istimewa_Menteri AHY memberikan penghargaan kepada empat Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi pada Selasa 25 Juni 2024.--

RADARMAJALENGKA.COM- Bertempat di Rumah Jabatan Gubernur Jambi, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memberikan penghargaan kepada empat Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi pada Selasa  25 Juni 2024.

Penghargaan diberikan atas kontribusi pemerintah daerah dalam memberi keringanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk pendaftaran tanah pertama kali yang dalam hal ini dilakukan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). 

"Saya mengucapkan terima kasih dan selamat kepada Bupati Bungo, Bupati Muaro Jambi, dan Wali Kota Sungai Penuh yang menihilkan biaya BPHTB, dan Wali Kota Jambi yang memberikan diskon hingga 75%," ungkap Menteri AHY.

BACA JUGA:BLK Lama Mangkrak, Rencanakan Bangun BLK Baru

Ia berharap melalui pemberian penghargaan ini, semakin banyak pemerintah kota/kabupaten yang juga memberi keringanan BPHTB.

"Saya berharap untuk kota/kabupaten yang lain yang belum melakukan pengurangan BPHTB, seluruhnya bisa dibicarakan baik-baik. Baik pemerintah dengan DPRD, sehingga sekali lagi memudahkan dan membantu masyarakat (dengan keringanan BPHTB, red)," jelas Menteri ATR/Kepala BPN.

Dengan memberikan keringanan BPHTB, masyarakat bisa sangat terbantu. Hal itu juga dapat mendorong masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya. 

BACA JUGA:Barongsai Meriahkan Acara Paturai Tineung SDN Cijurai I

"Ketika kita membebaskan atau mengurangi biaya BPHTB, ini mendorong sebenarnya semakin banyak masyarakat yang ingin mendaftarkan tanahnya," jelas Menteri AHY.

BPHTB ini merupakan salah satu kewajiban yang dikenakan bagi para calon pemegang Sertipikat Hak Atas Tanah, baik pembuatan pertama kali atau atas peralihan hak yang disebabkan oleh adanya jual beli, waris, atau hibah.

Besarnya BPHTB ditetapkan oleh Pemda dan merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“PAD juga akan semakin meningkat dengan adanya transaksi pertanahan yang dilakukan oleh masyarakat yang tanahnya telah bersertipikat," terang Menteri AHY.

BACA JUGA:Lima Ruangan Kantor Dikunci, Buntut Kisruh Kepengurusan YPPM Universitas Majalengka

Hal yang sama juga disampaikan Gubernur Jambi, Al Haris dalam sambutannya. Dengan meringankan BPHTB, semakin banyak masyarakat yang ingin mengakses pembuatan sertipikat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: