Jelang Pilkada Serentak Tahun 2024.KPU Majalengka Buka Rekrutmen Petugas Pantarlih

Jelang Pilkada Serentak Tahun 2024.KPU Majalengka Buka Rekrutmen Petugas Pantarlih

Ilustrasi KPU--

RADARMAJALENGKA.COM-Jelang pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pillkada) Serentak Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka, mulai membuka pengrekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Dari informasi yang diterima wartawan, bahwa pembukaan rekrutmen petugas pantarlih di Kabupaten Majalengka, telah tertuang dalam surat KPU Majalengka nomor : 16/pp.04.2-pu/3210/4/2024.

Surat tersebut menginformasikan tentang seleksi calon petugas pemutakhiran data pemilih untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan walikota dan wakil wali kota tahun 2024.

Dimana proses rekrutmen digelar mulai hari ini Kamis tanggal 13 hingga 17 Juni 2024 dan informasi tersebut telah dibenarkan oleh Ketua KPU Majalengka Teguh Fajar Putra Utama, kepada wartawan, Kamis 13 Juni 2024.

BACA JUGA:DPP PDIP Tugaskan Karna Sobahi Sebagai Calon Bupati Majalengka

Dirinya juga mengatakan bahwa untuk kualifikasi peserta yang ingin mendaftarkan diri menjadi Pantarlih ada beberapa ketentuan sebagai persyaratan.

Diantaranya ialah, tercatat sebagai Warga Negara Indonesia, berusia paling rendah 17 Tahun, kemudian mereka juga harus tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

Selain itu ada persyaratan lainnya yang juga harus diperhatikan, diantaranya berdomisili dalam wilayah kerja, mampu secara jasmani dan rohani dan berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

“Sedangkan kelengkapan dokumen persyaratan yang harus disiapkan, diantaranya adalah Surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih, fotokopi KTP, Ijazah SLTA sederajat , surat keterangan sehat jasmani dan rohani, daftar riwayat hidup beserta pas foto berwarna  ukuran 4x6 dan beberapa persyaratan lainya,” ucapnya.

BACA JUGA:Unma Siapkan SDM Konsultan Pembangunan Desa

Hal senada diungkapkan H Deden Syarifudin Ketua Divisi Sosdiklh KPU Majalengka menambahkan, selain persyaratan diatas kata dia, ada beberapa persyaratan lainya yang harus dilengkapi yakni seperti surat keterangan bukan anggota partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon Pantarlih yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 Tahun dan surat pernyataan tersebut kata dia harus dibubuhi materai.

Untuk mekanisme proses seleksi pantarlih sendiri sambung Deden, akan dilakukan di tingkat PPS masing-masing desa/kelurahan mulai pendaftaran, verifikasi administrasi hingga pengumuman semuanya di tingkat PPS, mengingat keterbatasan personil yang ada di KPU maupun PPK.

BACA JUGA:Kemendikbudristek Resmi Keluarkan SK Pembukaan Prodi S2 di Unma

"Proses seleksi dan verifikasi serta hal teknis lainya akan dilakukan di PPS yang akan mendapatkan pendampingan langsung baik dari PPK maupun KPU, tugas Pantarlih sendiri adalah untuk melakukan pemutakhiran data pemilih yang nantinya akan digunakan sebagai DPS dan DPT Pilkada Majalengka,”pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: