Menteri AHY Jabarkan Capaian Tiga Arahan Presiden Joko Widodo

Menteri AHY Jabarkan Capaian Tiga Arahan Presiden Joko Widodo

Istimewa_Menteri AHY hadir dalam momen Media Gathering dalam Rangka 100 Hari Kerja pada Jumat 7 Juni 2024--

RADARMAJALENGKA.COM - Dalam kurun waktu 100 hari kerja,Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjalankan tiga arahan utama dari Presiden Joko Widodo.

Antara lain implementasi Sertipikat Tanah Elektronik, revisi peraturan Hak Guna Usaha (HGU) untuk mendukung perdagangan karbon atau carbon trading, serta mempercepat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Pada momen Media Gathering dalam Rangka 100 Hari Kerja Menteri AHY, pada Jumat 7 Juni 2024, menyampaikan bahwa per 31 Mei 2024 telah diterbitkan sebanyak 62.753 Sertipikat Tanah Elektronik. Di mana dalam 100 hari kerjanya, telah diterbitkan 42.951 Sertipikat Tanah Elektronik. 

BACA JUGA:Klinik Jantung Hasna Medika Majalengka Raih Penghargaan Bintang 5

Capaian ini terus didorong dengan menargetkan implementasi layanan pertanahan elektronik di 104 Kantor Pertanahan (Kantah) se-Indonesia untuk tahun 2024 ini.

Mulai tanggal 1 Juni 2024, Kementerian ATR/BPN juga secara resmi memberlakukan Sertipikat Tanah Elektronik untuk seluruh kegiatan pendaftaran tanah pertama kali, khususnya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Redistribusi Tanah, dan penyertipikatan aset pemerintah/BUMN/BMN/BMD.

“Transformasi digital ini merupakan backbone dari Reformasi Birokrasi, dari meningkatkan kinerja Kementerian ATR/BPN di seluruh bidang dan aspek public administration. Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN tidak ingin tertinggal bahkan kami ingin menjadi salah satu yang terdepan dalam transformasi digital. Dimulai dari yang paling mendasar, bagaimana sertipikat tanah itu bisa segera alih platform menjadi elektronik, serba digital, lebih aman, efisien dan memiliki fleksibilitas yang lebih baik lagi,” tutur Menteri AHY.

BACA JUGA:Pj Gubernur Jawa Barat Apresiasi Inovasi dan Keberhasilan Majalengka

Selanjutnya, arahan untuk merevisi Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran tanah untuk mengakomodir pengaturan pemberian HGU dalam mendukung pelaksanaan carbon trading atau perdagangan karbon. Menteri AHY mengatakan, carbon trading potensial dan menguntungkan bagi ekonomi Indonesia serta sebagai bentuk merespons krisis iklim di Indonesia maupun dunia.

“Saat ini kita di pembahasan pra-Panitia Antar Kementerian (PAK) karena ini melibatkan kementerian-kementerian lain yang harus kita dengarkan, sehingga PP yang akan direvisi juga sangat menyeluruh. Di sinilah kita berharap setelah ini bisa lolos semuanya dan ditetapkan oleh presiden. Harapannya, alamnya dijaga, buminya kita lestarikan, tetapi juga secara finansial kita mendapatkan keuntungan dan menciptakan lapangan kerja untuk masyarakat,” ungkap Menteri AHY.

Terkait percepatan program PTSL yang ditargetkan sebanyak 120 juta bidang tanah pada tahun 2024, Menteri ATR/Kepala BPN menyebutkan saat ini telah mencapai 113,3 juta bidang tanah terdaftar. 

“Dalam 100 hari terakhir berhasil kita tambah 2,4 juta bidang tanah yang teregistrasi. Alhamdulillah ini bisa kita lakukan secara progresif, kita mendapatkan penghargaan dari Bank Dunia dan ini disampaikan pada Land Conference di Washington DC,” tegasnya.

BACA JUGA:Menteri AHY Minta Ditjen Tata Ruang,Fokus Menuntaskan Target RDTR

Program prioritas yang dilaksanakan Kementerian ATR/BPN khususnya PTSL dalam 100 hari terakhir, menghasilkan penambahan nilai ekonomi yang besar, terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp1,4 triliun, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp5,6 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp596,7 miliar, serta Hak Tanggungan (HT) sebesar Rp208,1 triliun. “Ditotalkan sebesar Rp215,8 triliun. Ini economic value added yang bisa dihadirkan dari segala hal yang kita lakukan tadi,” pungkas Menteri AHY.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: