Kementerian ATR/BPN Komitmen Selesaikan Konflik Agraria

Kementerian ATR/BPN Komitmen Selesaikan Konflik Agraria

Istimewa_Kementerian ATR/BPN dan KLHK, di Jakarta, Rabu 5 Juni 2024,mengikuti kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) --

RADARMAJALENGKA.COM- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah berkomitmen untuk menyelesaikan konflik Agraria

Salah satu upaya yang dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yaitu terus berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). 

Apalagi pekerjaan lintas sektor ini Kementerian ATR/BPN, disoroti Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang telah menerima berbagai pengaduan masyarakat terkait konflik agraria di daerah.

BACA JUGA:Saksikan Langsung Pengukuran Tanah, Kata Menteri AHY:Pendaftaran Tanah Semakin Sistematis dan Lengkap

“Pengaduan masyarakat yang diterima oleh BAP DPD RI didominasi masalah pertanahan yang melibatkan berbagai pihak, konflik agraria terkait kepemilikan tanah baik antara kelompok maupun perorangan, masyarakat dengan swasta, maupun masyarakat dengan instansi pemerintah,” ungkap Ketua BAP DPD RI, Tamsil Linrung dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Kementerian ATR/BPN dan KLHK, di Jakarta, Rabu 5 Juni 2024.

Pada kesempatan ini, Tamsil Linrung menyebutkan sembilan kasus konflik agraria yang telah disampaikan oleh masyarakat kepada BAP DPD RI. 

“Kami telah menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat pada masa sidang sebelumnya, yakni dua di Provinsi Kalimantan Timur, lalu Maluku, Riau, Bali, Jawa Tengah, Jambi, Lampung, dan Papua,” sebutnya.

BACA JUGA:Empat Desa Terima Mobil Maskara

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana mengatakan bahwa tujuh pengaduan masyarakat tersebut sedang ditangani oleh Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT). Sementara itu, dua pengaduan lainnya diselesaikan oleh Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP).

“Ini bagian dari monitoring BAP DPD RI tentang apa yang kita lakukan. Saya janji jika ada hal-hal yang bisa kita selesaikan segera, akan kita selesaikan. Tetapi ada beberapa hal yang harus dikoordinasikan, misalnya dengan KLHK dan pengadilan. Namun, yang menjadi kewenangan Kementerian ATR/BPN akan kita selesaikan segera,” tegas Suyus Windayana.

Selain itu hal senada juga diungkapkan Direktur Jenderal Planologi KLHK, Hanif Faisol Nurofiq memastikan jalannya koordinasi antara KLHK bersama Kementerian ATR/BPN untuk menyelesaikan konflik agraria.

BACA JUGA:KPU Kabupaten Majalengka Ajak Semua Pihak Untuk Sukseskan Pilkada Serentak 27 November 2024

“Dari sembilan pengaduan tadi, ada lima yang menjadi tugas dan fungsi kami, terutama di Provinsi Papua ini menjadi target proyek strategis nasional untuk mendukung ketahanan pangan Indonesia. Kami sangat senang bisa hadir di Rapat Dengar Pendapat BAP DPD RI,” ungkapnya.

Hadir dalam rapat kali ini, Direktur Jenderal PHPT, Asnaedi dan Direktur Jenderal PSKP, Iljas Tedjo Prijono beserta jajaran. Rapat ini juga diikuti oleh Wakil Ketua BAP DPD RI, Evi Apita Maya dan Bambang Santoso serta sejumlah Anggota BAP DPD RI. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: