Jampidsus Dikuntit Oleh Densus 88,Ternyata 4 Kasus Besar yang Ditangani: Ada Jiwasraya, Asabri, Korupsi Timah

Jampidsus Dikuntit Oleh Densus 88,Ternyata 4 Kasus Besar yang Ditangani: Ada Jiwasraya, Asabri, Korupsi Timah

Jampidsus Dikuntit Oleh Densus 88-Radarmajalengka.com-TribunNews - tangkap tangan

2.Kasus Korupsi PT Asabri

Dalam kasus korupsi Asabri, Kejagung menjebloskan 9 orang di antaranya mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purn) Adam R Damiri, Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro.

Kemudian eks Kepala Divisi Investasi Asabri Ilham W. Siregar, Lukman Purnomosidi, Hari Setiono, dan Jimmy Sutopo. Dalam kasus tersebut, BPK mencatat kerugian negara mencapai Rp22,78 triliun.

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca di Subang Minggu 26 Mei 2024

3. Kasus Korupsi Timah

Kasus terbaru yang ditangani Jampidsus adalah kasus korupsi komoditas timah, hingga kini kasusnya pun masih berjalan.

Dalam perkara korupsi komoditas timah ini Kejaksaan Agung telah menetapkan 21 tersangka termasuk obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan.

BACA JUGA:Rekomendasi Pusat Oleh-oleh Haji dan Umrah Terlengkap di Malang yang Bisa Kamu Kunjungi

Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan, terdapat penyelenggara negara, yakni Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021 sampai 2024, Amir Syahbana; Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, Suranto Wibowo; Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, Rusbani (BN); Mantan Direktur Utama PT Timah, M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT); Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018, Emil Emindra (EML); dan Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah, Alwin Albar (ALW).

BACA JUGA:Rekomendasi Tempat Oleh-oleh Haji dan Umrah di Solo, Paling Lengkap

Kemudian selebihnya merupakan pihak swasta, yakni: Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); Komisaris CV VIP, Kwang Yung alias Buyung (BY); Direktur Utama CV VIP, Hasan Tjhie (HT) alias ASN; General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto (RI); Suwito Gunawan (SG) alias Awi selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; Gunawan alias MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP); Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA); Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim (HLN); perwakilan PT RBT, Harvey Moeis (HM); Owner PT TIN, Hendry Lie (HL); dan Marketing PT TIN, Fandy Lingga(FL).

BACA JUGA:Ketahui, Inilah Tahu Lamping Khas Kuningan, Diburu Para Wisatawan

Sedangkan dalam obstruction of justice (OOJ), Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka. Kemudian enam di antaranya juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni: Harvey Moeis, Helena Lim, Suparta, Tamron alias Aon, Robert Indarto, dan Suwito Gunawan. Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 271 triliun.

BACA JUGA:Rekomendasi Oleh-oleh Khas Lampung, Banyak Pilihan Untuk Dibawa Pulang

4.Kasus Korupsi Fasilitas Kredit PT Bank BTN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarmajalengka.com