Rekonstruksi Pembunuhan di Simpeurem, Pelaku Peragakan 44 Adegan

Rekonstruksi Pembunuhan di Simpeurem, Pelaku Peragakan 44 Adegan

REKA ULANG: Rekonstruksi kasus pembunuhan Fransisko Nainggolan, seorang petugas jasa penagih utang, pada Rabu (7/2).-Baehaqi-Radarmajalengka.com

MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM - Polres Majalengka menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Fransisko Nainggolan, seorang petugas jasa penagih utang, pada Rabu (7/2).

Dalam rekonstruksi tersebut, terungkap bahwa Fransisko tewas dibunuh oleh nasabahnya sendiri, Toto Dartok.
Kejadian tragis ini terjadi pada Sabtu, 27 Januari 2024.

Motif pembunuhan ini terkait dengan masalah utang-piutang antara korban dan pelaku. Toto diduga membunuh Fransisko secara kejam sebagai bentuk penyelesaian masalah tersebut.

Jasad Fransisko ditemukan pada Minggu pagi (28/1) di halaman depan SDN 2 Simpeureum, Cigasong, Majalengka, dengan luka sayatan yang mengenaskan.

BACA JUGA:Temu Kader Prabowo di Bandung Membludak, Ridwan Kamil: Tanda Kecintaan pada 02

Pelaku menggunakan golok untuk melakukan pembunuhan brutal ini.
Dalam rekonstruksi, ditampilkan sebanyak 44 adegan, termasuk adegan duel berdarah antara Fransisko dan Toto.

"Ada 44 adegan, mulai dari kedatangan hingga tersangka membawa motor korban," ungkap Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Tito Witular, pada Rabu, 7 Februari 2024.

Terkait hasil rekonstruksi, Tito menjelaskan bahwa senjata tajam yang digunakan oleh Toto adalah miliknya sendiri.
Awalnya, Toto mengklaim mendapatkan senjata tersebut dari sebuah gubuk, namun setelah penyelidikan lebih lanjut, ternyata senjata itu telah direncanakan sebelumnya.

"Atas perbuatan ini, pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis, termasuk ancaman hukuman mati," tegas Tito.
Pasal yang mungkin dikenakan terhadap pelaku melibatkan pasal 340 KUHP (pembunuhan), pasal 338 KUHP (pembunuhan dengan maksud tertentu).

BACA JUGA:Epson Tekankan Kepedulian Pada Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs)

Lalu pasal 365 ayat (3) KUHP (pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian), atau pasal 351 ayat (3) KUHP (penganiayaan yang menyebabkan kematian).

"Ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati, dengan minimal 20 tahun penjara," kata Tito. (bae)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: