Restrukturisasi, Solusi Gagal Bayar Pinjol
Restrukturisasi, Solusi Gagal Bayar Pinjol-jabarekspres.com-radarmajalengka.com
BACA JUGA:Keren! Upacara HUT ke-78 TNI di Puncak Penyaweuyan
2. Memohon pengurangan bunga
Debitur bisa bernegosiasi dengan pihak pinjol untuk memohon pengurangan bunga. Memperkecil bunga pinjaman dapat mengurangi jumlah pinjaman yang harus dibayarkan debitur. Sehingga bisa membantu meringankan.
3. Melapor ke instansi terkait apabila tidak sesuai prosedur
Apabila dalam proses penagihan mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan, maka segera lapor ke instansi terkait.
Memang tidak dapat dipungkiri, utang yang tidak dibayarkan pasti akan memiliki konsekuensi. Diataranya adalah penagihan yang tidak menyenangkan seperti mengancam, meneror dan lain sebagainya.
BACA JUGA:Visitasi Akreditasi TK Balita Pelangi
Anda bisa melaporkan perlakuan tersebut kepada pihak berwajib atau instansi terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia atau ke Kantor Polisi.
Selain mengetahui solusi ketika gagal membayar pinjol, alangkah baiknya segera cegah hal itu terjadi di masa depan.
Sebab jika mengalami gagal bayar maka reputasi keuangan di masa depan juga akan terhambat. Hal ini akan menghambat atau bahkan di blacklist dalam pengajuan pinjaman di masa mendatang.
Alangkah baiknya untuk mengambil langkah dengan bijak dan merencanakan anggaran keuangan dengan baik. Yaitu dengan mengutamakan pembayaran tunggakan sebagai prioritas utama.
BACA JUGA:BPD Ngotot Minta Insentif, Membandingkan dengan Daerah Lain yang Dapat Rp8 Juta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: