Bang Jago Punya Nyali, Tuntaskan Masalah Tawuran Pelajar di Cirebon

Bang Jago Punya Nyali, Tuntaskan Masalah Tawuran Pelajar di Cirebon

Sejumlah sepeda motor milik pelajar diamankan usai tawuran di Jl Tuparev Kabupaten Cirebon.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com--

Sebaliknya masyarakat menghendaki agar kepolisian selalu bijaksana dan cepat dalam bertindak dan senantiasa berpegang teguh pada hukum tanpa mengabaikan kepentingan dan perasaan masyarakat.

Dengan perkataan lain kesadaran hukum dan sikap tertib masyarakat untuk sebagian besar tergantung sejauh mana kewibawaan kepolisian. Semakin nyata kewibawaan itu semakin kuat kesadaran hukum dan tertib masyarakat.

Semakin kabur kewibawaan kepolisian akan semakin lemah kesadaran hukum dan sikap tertib masyarakat.

Peran aparat kepolisian dalam menindak para pelaku tawuran pelajar sangatlah penting. Aparat kepolisian yang mempunyai peran sebagai kontrol sosial harus bertindak dan bergerak cepat dalam menangani peristiwa tawuran pelajar sebelum menimbulkan kerugian yang besar baik materil maupun formil.

Peranan kepolisian tidaklah hanya sebagai pihak yang menghentikan tawuran pada saat terjadinya suatu tawuran, tetapi aparat kepolisian juga harus bertindak sebagai penegak keadilan dan penegak hukum terhadap para pelaku tawuran pelajar yang tertangkap. 

Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat Negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum”.

Peran aparat kepolisian tidak hanya sebatas di lapangan saja dalam menangani dan mengamankan tawuran pelajar.

Aparat kepolisian juga berperan dalam penangkapan dan penyidikan kepada pelaku tawuran pelajar. Penangkapan dilakukan di tempat kejadian kepada pelaku yang dianggap sebagai provokator. 

Penyidikan dilakukan untuk mengetahui motif tawuran, para pelaku dan kronologi tawuran pelajar yang dilakukan.

Memanglah sulit membuat pertimbangan tindakan apa yang akan diambil dalam saat yang singkat pada penangkapan pertama suatu tindak pidana.

Sekolah juga memiliki peran dalam mengatasi pencegahan tawuran, di antaranya menyelenggarakan kurikulum Pendidikan yang baik adalah yang bisa mengembangkan secara seimbang tiga potensi, yaitu berpikir, berestetika, dan berkeyakinan kepada Tuhan.

Pendirian suatu sistem sekolah baru perlu dipersyaratkan adanya ruang untuk kegiatan olahraga, karena tempat tersebut perlu untuk penyaluran agresivitas remaja.

Sekolah yang siswanya terlibat tawuran perlu menjalin komunikasi dan koordinasi yang terpadu untuk bersama-sama mengembangkan pola penanggulangan dan penanganan kasus.

Mengenai pemidanaan, terhadap pelaku tawuran pasal yang diterapkan dalam kasus tawuran pelajar, bisa menggunakan pasal 170 atau pasal 351 jo 55 KUHP, perbedaannya pertama dari segi perbuatan dalam penganiayaan disertai penyertaan adalah adanya perbedaan hubungan antara para pelaku peserta dalam tindak pidana penganiayaan tersebut.

Kedua dari segi perbuatan dalam pengeroyokan adalah tidak ada pembedaan antara siapakah pelaku utama dan siapa yang hanya membantu pengeroyokan tersebut dalam kata lain para subjek (pelaku) pertanggungjawaban pidananya sama. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: