Wujudkan Etika Jurnalistik dalam Pilpres 2024, AWDI Perkuat Sinergi dengan Calon Legislatif

Wujudkan Etika Jurnalistik dalam Pilpres 2024, AWDI Perkuat Sinergi dengan Calon Legislatif

Caleg DPRD Provinsi Jabar 12 PAN Heri Sugandi (Tengah) bersama Sekjen DPP AWDI (Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia) B Wadja--

RADARMAJALENGKA.COM-Caleg DPRD Provinsi Jawa Barat dari PAN Heri Sugandi mengapresiasi Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) di hari puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-25 AWDI dan deklarasi pendirian DPD AWDI Cirebon Raya, di kota Cirebon, Jawa Barat, Selasa (29/8/23).

Namun, ia mengingatkan, jika tidak diikuti oleh tanggung jawab sosial politik insan pers itu sendiri, kebebasan yang mereka peroleh hanya akan melahirkan anarkisme di tengah masyarakat.

‘’Di negara yang menganut paham demokrasi, kebebasan pers tentu harus kita dukung sebab pers adalah pilar keempat demokrasi. Tapi harus diingat, di negara mana pun, kebebasan yang berlebihan tanpa diiringi oleh tanggung jawab sosial politik hanya akan melahirkan kebingungan masyarakat yang ujungnya adalah anarkisme,’’ tegas Heri Sugandi.

Ia mengingatkan dunia pers saat ini sedang tidak baik-baik saja. Menurutnya, jika dulu isu yang berkembang adalah tuntutan kebebasan pers, saat ini isu bergeser ke arah tuntutan dibuatnya berita yang bertanggung jawab agar tidak membingungkan masyarakat.

‘’Masyarakat saat ini kebanjiran berita di mana algoritma raksasa yang bersifat digital hanya mendorong ke arah pemberitaan komersial dan sensasional,’’ ungkapnya.

Heri Sugandi menegaskan bahwa terlalu berbahaya jika jumlah media massa yang sangat banyak saat ini tidak diikuti oleh pengawasan hukum dan penerapan etika jurnalistik yang konsisten.

Di tengah situasi politik yang memanas menjelang Pilpres 2024, dia mengingatkan masyarakat akan bingung saat dibanjiri berita hoaks tanpa konfirmasi, berita tendensius berdasarkan afiliasi partai politik tertentu, atau berita yang membesar-besarkan politik identitas yang membenturkan kerawanan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

‘’Saat ini diperkirakan ada 235.000 wartawan yang bekerja untuk 47.000 media di Indonesia, 43.000 di antaranya media online. Dari ratusan ribu wartawan itu, berapa yang telah benar-benar lulus uji kompetensi wartawan?  Berapa banyak media online yang sudah terverifikasi oleh Dewan Pers dan benar-benar tidak terikat oleh afiliasi partai politik tertentu,’’ tanyanya.

Keprihatinan Bacaleg DPRD Provinsi Jawa Barat dari PAN sekaligus Kagama Cirebon Raya Heri Sugandi itu merujuk pada laporan Dewan Pers yang menyatakan ada 691 dugaan pelanggaran jurnalistik yang dilaporkan ke Dewan Pers pada 2022.

Ia juga merujuk pada laporan Kementerian Komunikasi dan Informatika bahwa dari 43 ribu portal berita online yang ada saat ini, tak lebih dari 100 media yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers.

Menurut Heri, tanggung jawab sosial politik di kalangan pers tidak bisa hanya diharapkan dari tumbuhnya kesadaran moral insan pers yang berpatokan pada etika jurnalistik dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Faktanya, kendati UU telah disahkan dan etika jurnalistik telah dibuat, tetap saja banyak terjadi pelanggaran jurnalistik yang dilaporkan ke Dewan Pers atau ada ribuan berita hoaks yang dilaporkan oleh Kemenkominfo setiap bulan.

‘’Jika ini terus dibiarkan, harapan masyarakat bahwa media massa menjadi pilar keempat demokrasi akan sirna lalu diam-diam terjadi pembusukan sosial dan anarkisme. Masyarakat jadi terbiasa menerima berita bohong. Saya khawatir nantinya seluruh masyarakat akan kehilangan kepercayaan pada media massa apa pun,’’ tegasnya.

Sebagai alternatif, Heri Sugandi mengajak semua insan pers di Indonesia untuk membaca ulang patriotisme para wartawan di masa kemerdekaan, yang hanya menulis berita demi kepentingan nasionalisme Indonesia yang didasarkan atas nilai-nilai Pancasila.

Ketika suhu politik mulai memanas jelang pilpres 2024, ia mengajak semua insan pers menjaga persatuan bangsa dan dengan kesadaran sendiri memilih dan memilah berita yang tidak mengadu domba.

‘’Hanya dengan begitu, pers di Indonesia ikut mencerdaskan bangsa sekaligus mendewasakan masyarakat pembaca sesuai dengan tujuan kita bernegara seperti termaktub dalam pembukaan UUD 45,’’ pungkasnya yang aktif di Kagama Cirebon Raya ini.

Senada, Sekjen AWDI B Wadja, lembaga pers sebagai penyedia informasi masyarakat memiliki peran penting dalam kontribusinya. Masyarakat dapat mengetahui berbagai informasi penting yang berpengaruh dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui informasi yang disajikan oleh pers.

Pers dapat bekerja dengan baik apabila memiliki kebebasan dalam prosesnya menciptakan informasi untuk masyarakat. Kebebasan secara nyata, yaitu bebas dalam mencari narasumber, mewawancarai narasumber, memperoleh data, dan lain-lain.

Tentunya, dalam kebebasan yang diraih oleh pers tidak berarti kebebasan yang sewenang-wenang. Pers dengan Kode Etik Jurnalistiknya memiliki batasan-batasan yang tak boleh dilanggar. (*)

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: