Soal Polemik Open Bidding, Irfan Nur Alam Tanggapi Santai

Soal Polemik Open Bidding, Irfan Nur Alam Tanggapi Santai

TANGGAPI POLEMIK: Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka, H Irfan Nur Alam, menanggapi santai terkait polemik open bidding yang terjadi pada November tahun 2021 lalu.-Baehaqi-Radarmajalengka.com

MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM - Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka, H Irfan Nur Alam, merespons dengan santai terkait polemik open bidding yang terjadi pada November tahun 2021 lalu.
Apalagi sebelumnya, terdapat laporan dari masyarakat yang mempersoalkan pelaksanaan open bidding yang diduga melanggar Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 12 tahun 2021.

Peraturan tersebut berkaitan dengan pedoman seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT Pratama) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka.

Kepala BKPSDM Majalengka, H. Irfan Nur Alam membeberkan, bahwa terkait seleksi terbuka yang dilaksanakan pada bulan November, tahun 2021 silam itu, mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen RB) Nomor 15, tahun 2019. Yakni, tentang pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan kompetitif di lingkungan instansi pemerintah.

Sedangkan, pelaksanaan dalam proses seleksi terbuka (Selter) tersebut, dikatakannya, memang  mengesampingkan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2021.Tentang Pedoman seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka.

BACA JUGA:Hanura Jasa, Sepakat sistem Zonasi PSB perlu dikaji ulang

BACA JUGA:PD HIMA PUI, DPRD,DISPORA dan PWI Sepakat Urgensi Perda Kepemudaan

Hal itu, kata dia, mengingat adanya disharmonisasi antara Permen dengan Perbup tersebut. Sehingga, merujuk kepada pasal 8 ayat (2) Undang-undang Nomor 12, Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-Undangan menyebutkan Permen maupun Perbup diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sepanjang, menurut dia, diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan artinya Permen maupun Perbup itu bersifat delegasi.

"Peraturan Menteri adalah peraturan yang ditetapkan oleh menteri berdasarkan materi muatan dalam rangka penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan," jelas Irfan Nur Alam, Minggu (30/7).

Sedangkan peraturan bupati, sambungnya, semata-mata dibentuk untuk melaksanakan peraturan daerah atau atas kuasa peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Baznas Ikut Lestarikan Ruwatan Desa Cijurey

BACA JUGA:Atlet Panahan Majalengka Ikuti Seleksi PON XXI-2024

"Kita ketahui bersama, bahwa Negara Indonesia merupakan negara kesatuan yang terbingkai dalam NKRI. Di mana sistem pemerintahannya menganut  adanya pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah," tutur dia.

Dengan demikian, dikatakannya hal ini menempatkan pemerintah pusat berada di atas pemerintah daerah. Maka, dapat disimpulkan peraturan yang  dibentuk oleh pemerintah pusat dalam hal ini peraturan menteri kedudukannya lebih tinggi dari peraturan yang dibentuk oleh pemerintah daerah, dalam hal ini peraturan bupati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: