Petugas Sita Hampir 6 Ribu Bungkus Rokok tanpa Pita Cukai dari 2 Toko
ROKOK SITAAN: Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal berhasil mengamankan ribuan bungkus rokok tanpa pita cukai dari dua toko di Kecamatan Jalaksana dan Kramatmulya, Rabu (26/7).-istimewa-Radarkuningan.com
Meski begitu, lanjut dia, untuk menekan peredaran rokok ilegal pihaknya akan terus melakukan upaya penindakan. Menurutnya, Kabupaten Kuningan ini hanya sebagai sasaran peredarannya saja. Sedangkan produksi rokok ilegalnya berada di luar daerah. Untuk itu pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran rokok ilegal tersebut.
"Untuk pemasoknya kami bersama Bea Cukai akan melakukan penelusuran. Kami bersama Bea Cukai dan petugas gabungan akan terus melakukan pemberantasan," tegasnya.(ale)
BACA JUGA:Bupati Karna Serahkan Sertifikat Tanah PTSL
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: