Petugas Sita Hampir 6 Ribu Bungkus Rokok tanpa Pita Cukai dari 2 Toko

Petugas Sita Hampir 6 Ribu Bungkus Rokok tanpa Pita Cukai dari 2 Toko

ROKOK SITAAN: Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal berhasil mengamankan ribuan bungkus rokok tanpa pita cukai dari dua toko di Kecamatan Jalaksana dan Kramatmulya, Rabu (26/7).-istimewa-Radarkuningan.com

Meski begitu, lanjut dia, untuk menekan peredaran rokok ilegal pihaknya akan terus melakukan upaya penindakan. Menurutnya, Kabupaten Kuningan ini hanya sebagai sasaran peredarannya saja. Sedangkan produksi rokok ilegalnya berada di luar daerah. Untuk itu pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran rokok ilegal tersebut.

"Untuk pemasoknya kami bersama Bea Cukai akan melakukan penelusuran. Kami bersama Bea Cukai dan petugas gabungan akan terus melakukan pemberantasan," tegasnya.(ale)

BACA JUGA: Pertamina Kerjasama Penanggulangan Keadaan Darurat Soekarno Hatta Into Plane Service dengan Angkasa Pura 2

BACA JUGA:Bupati Karna Serahkan Sertifikat Tanah PTSL

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: