Sita 18.940 Batang Rokok Ilegal

Sita 18.940 Batang Rokok Ilegal

HASIL RAZIA: Petugas memperlihatkan barang bukti rokok ilegal yang diedarkan di wilayah Kabupaten Majalengka. --

MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.ID - Belasan ribu rokok ilegal masih beredar bebas di wilayah di Kabupaten Majalengka. Buktinya, rokok ilegal tanpa cukai itu berhasil kembali disita oleh Satpol PP dan Damkar Majalengka bersama Bea Cukai Cirebon, Senin (12/12) malam.

Kali ini, sejumlah pedagang grosir di wilayah Kecamatan Majalengka, Cigasong, Jatiwangi, Ligung dan Palasah menjadi sasaran operasi pemberantasan barang cukai ilegal hasil tembakau itu.

Bukan hanya kepada para pedagang, tim yang beranggotakan beragam instansi ini melakukan razia di gudang jasa ekspedisi pengiriman barang di area Kecamatan Majalengka. Dari penggeledahan itu petugas berhasil menyita 18.940 batang rokok yang belum berpita cukai.

Kepala Satpol PP dan Damkar Majalengka, Rachmat Kartono menjelaskan, dasar hukum pelaksanaan penertiban ini berdasarkan Keputusan Bupati Majalengka nomor DG.01.02/KEP.481-EKBANG/2022. Hal ini tentang pembentukan tim operasi bersama pemberantasan barang kena cukai ilegal di Majalengka tahun 2022.

BACA JUGA:Pemain Malaysia Gunakan Bus Raharja

"Ya benar target operasi kita sasarannya di beberapa toko yang ada di kecamatan di wilayah Kabupaten Majalengka. Meliputi Kecamatan Majalengka, Cigasong, Jatiwangi, Ligung dan Palasah, termasuk gudang jasa ekspedisi pengiriman barang pun kita datangi," ujarnya Selasa (13/12).

Menurut mantan Kepala Bagian Prokompim Setda Majalengka ini, pihaknya menggelar razia kali ini dari siang hingga malam hari. Pihaknya berhasil melakukan penyitaan ke beberapa warung kelontongan, kios-kios, toko grosir dan tempat lainnya.

"Rokok ilegal yang berhasil kita amankan itu berjumlah 18.940 batang dan bernilai puluhan juta rupiah. Barang sitaan ini, kemudian dibawa langsung ke kantor Bea Cukai Kanwil Cirebon, untuk keperluan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut," ucapnya.

Masih dijelaskan Rachmat, terbongkarnya peredaran rokok ilegal dalam razia ini bermula dari tim yang terdiri dari Satpol PP dan Damkar Majalengka, Tim Pelaksana Pemeriksa Kanwil Bea Cukai Cirebon, unit Intel Kodim 0617/Mjl dan para anggota tim gabungan lainnya.

BACA JUGA:Gibas Resmikan Kantor Sekretariat

Barisan satuan tugas ini merazia sejumlah toko atau warung yang ditenggarai menjual rokok ilegal. Namun dalam praktiknya itu tidak berjalan mulus. Ada beberapa pemilik toko yang sempat menolak dan membantah jika berjualan rokok ilegal.

Akan tetapi petugas, sambung dia, pihaknya tidak langsung percaya begitu saja, tanpa melakukan penggeledahan dan akhirnya menemukan barang bukti rokok ilegal tanpa pita cukai, senilai puluhan juta rupiah. Barang tersebut disembunyikan dengan cara beragam oleh pemilik toko.

"Ada beberapa pemilik warung yang mengelak dan membantah berjualan rokok ilegal, dengan alasan yang berbelit belit. Kalau proses hukum bagi para penjual atau pemilik rokok yang terbukti berjualan itu, kami akan menyerahkan sepenuhnya ke petugas Bea Cukai Cirebon," jelasnya.

BACA JUGA:Bela Hak Perempuan, Fatayat NU di Garis Terdepan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: