PUI Keluarkan Maklumat, Idul Adha Jatuh pada Tanggal 29 Juni 2023

PUI Keluarkan Maklumat, Idul Adha Jatuh pada Tanggal 29 Juni 2023

Idul Adha-ilustrasi-radarcirebon.com

MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM - Menjelang pelaksanaan Hari Raya Kurban tahun 2023, DPP PUI melalui DPD PUI Kabupaten mengeluarkan maklumat terkait datangnya bulan Dzulhijjah 1444 H, atau Hari Raya Idul Adha.

Ketua DPD PUI Kabupaten Majalengka H Asep Zaki menjelaskan, Dewan Syariah Pusat Persatuan Ummat Islam (PUI) sudah menyampaikan maklumatnya. Berdasarkan hasil penghisaban Lajnah Hisab dan Rukyat Dewan Syariah Pusat Persatuan Ummat Islam (PUI), tentang awal bulan Dzulhijjah 1444 H/2023 M, ijtima jatuh pada hari Ahad tanggal 18 Juni 2023 pukul 11:16:00 WIB.

Waktu matahari terbenam berdasarkan maklumat tersebut tertanggal 18 Juni 2023 M pukul 17:48:00 WIB, tinggi hilal saat matahari terbenam (maghrib) +00° 20’ 23” di atas ufuk.

Karena tinggi bulan kurang dari 3 derajat dan elongasinya kurang dari 6,4 derajat, dengan kriteria MABIMS tentang metoda hisab imkan rukyat (visibilitas hilal), menunjukkan bahwa 1 Dzulhijjah 1444 akan jatuh pada 20 Juni 2023 dan Idul Adha jatuh pada tanggal 29 Juni 2023.

BACA JUGA:Nah Lo! Akhirnya Dua Pelaku Curanmor Ditangkap

BACA JUGA:Stok Pangan di Jabar Aman, Tujuh Bahan Pokok Selalu Surplus

“Namun demikian sesuai dengan kebijakan Pimpinan Pusat PUI, dalam menetapkan tanggal 1 Dzulhijjah 1444 H, secara kelembagaan menunggu itsbat dari Kementerian Agama RI yang memusyawarahkan itsbat tersebut bersama organisasi-organisasi Islam,” katanya.

Asep berharap warga PUI dan umat Islam dapat menekuni dan menikmati amaliah Haji, Shaum Arafah, Takbiran, Salat Idul Adha, dan Qurban 1444 H, baik yang bersifat hablum minallah dan hablum minannas. Sesuai dengan ketentuan syariat Islam, sebagai upaya peningkatan ketaqwaan kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Sesuai dengan Alquran Surat Al-Baqarah (2):189 maupun Alquran Surat Al-Kautsar (108): 2 dan  Alquran Surat Al Hajj (22): 37, serta yang tertuang dalam Hadits Nabi SAW.

Dalam hal amaliah Haji, shaum Arafah, Takbiran, Salat Idul Adha, dan Qurban 1444 H, kata dia, menggunakan kebijakan Kementerian Agama Republik Indonesia, dan Peraturan lainnya dari Pemerintah Republik Indonesia, serta pedoman Majelis Ulama Indonesia (MUI).

BACA JUGA:Ada Apa Nih Jeje Govinda Keluhkan Sikap Ceroboh Syahnaz Sadiqah?

BACA JUGA:Ditolak Masuk ke Arab Saudi, Lima Calon Haji Asal Indonesia Kembali ke Tanah Air, Ternyata Ini Penyebabnya

“Oleh karena itu, dengan semangat juang Intisab, PUI terpacu meningkatkan pelaksanaan program Ishlah Tsamaniyah di segala bidang untuk mewujudkan visi menjadi organisasi gerakan Islah,” tambahnya.

Dan maklumat lainya, dijelaskan sebagai wujud pengkhidmatan pada negara, seraya menekuni ibadah mahdhah jamaah Persatuan Ummat Islam (PUI) harus berpartisipasi dalam gerakan ummat agar terciptanya kondisi yang baik untuk pelaksanaan pembangunan umat dan bangsa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: