Akhirnya Satpol PP Tindak Dua Perusahaan Tak Berizin

Akhirnya Satpol PP Tindak Dua Perusahaan Tak Berizin

TIDAK BERIZIN: Satpol PP menindak dua perusahaan yang tidak memiliki izin tapi nekad melakukan pembangunan. -ist-Radarmajalengka.com

Hal itu terkuak saat perwakilan dua perusahaan tersebut memenuhi undangan Komisi 1 DPRD Majalengka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (30/5) lalu.

Ketua Komisi I DPRD Majalengka, Teten Rustandi pun menyayangkan jika faktanya memang kedua perusahaan itu belum memiliki izin pembangunan. Bahkan yang parahnya, kedua perusahaan tersebut sudah mulai proses pembangunan, salah satunya sudah selesai.

"Dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) tadi, mereka mengaku bersalah," ujar Teten saat diwawancarai media, Selasa (30/5/2023).

BACA JUGA:Empat Anggota Geng Motor Diamankan Polisi dengan Barang Bukti Sajam

BACA JUGA:Daihatsu Himbau 1.210 Pemilik All New Xenia dan Rocky Ikuti Program Special Service Campaign

Anggota Komisi 1 DPRD Majalengka Hamzah Nasyah menambahkan, dua perusahaan besar itu berlokasi di Kertajati. Diungkapkan dia, bahwa dugaan pelanggaran didapat usai mereka melakukan sidak.

"Jadi hari Senin-Minggu kemarin kita melakukan sidak di tiga perusahaan besar, yakni di perusahaan di Kecamatan Sumberjaya dan di Kecamatan Kertajati tepatnya di kawasan bandara," ujar Hamzah.

Di sana, Komisi 1 menemukan adanya pelanggaran perizinan yang belum keluar berupa PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), namun proses pembangunan gedung sudah dilakukan bahkan satu laginya sudah sampai tahap selesai.
"Kedua bahwa kami beralih ke pembangunan gedung hotel yang ada di kawasan Bandara Kertajati, perusahaan ini sangat parah, kenapa? Kami menduga PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) belum keluar tapi bangunan sudah hampir 60 persen selesai. Belum dengan ketinggiannya karena ini di wilayah bandara?” katanya.

Terkait dengan lalu lintas udara. Apakah ini tingginya sudah termasuk yang diperbolehkan atau tidak? Begitu juga dengan akses jalan keluar masuk kendaraan ke luar dan dalam hotel karena ada dalam lingkungan Bandara.

BACA JUGA:Empat Anggota Geng Motor Diamankan Polisi dengan Barang Bukti Sajam

BACA JUGA:Daihatsu Himbau 1.210 Pemilik All New Xenia dan Rocky Ikuti Program Special Service Campaign

“Berarti harus ada MoU dengan pihak bandara? Saya tidak lebih jauh meneliti ke sananya ya, satu aja yang paling parah PBG belum keluar pembangunan gedung hotel itu sudah selesai sekitar 60 persen. Perusahaan satunya yang masih di kawasan bandara lebih parah lagi. Bangunan sudah selesai PBG diduga belum sama sekali. Maka saya katakan dua perusahaan ini parah sekali. Bagaimana bisa perusahaan membangun tanpa PBG yang belum keluar?" katanya.

Merujuk pada aturan, sebuah perusahaan boleh mulai membangun fisik bangunan jika telah mendapatkan PBG. Namun jika belum, hal itu bisa dikatakan sebagai pelanggaran.

Kedua perusahaan itu pun, lanjut Hamzah, sampai saat ini belum bisa menunjukkan data berkas jika pembangunan gedung telah menempuh prosedur yang berlaku. "Oleh karena itu, Kami dari Komisi 1 akan melakukan penegakan disiplin dan pengamanan mengingat Majalengka ke depan akan menjadi kota megapolitan, penegakan Perda kalau tidak kita sendiri yang menegakkannya mau kapan lagi, karena mulai dari sekarang kita harus bersih dari praktek-praktek kotor. Bahkan kami tidak segan-segan untuk perintahkan penutupan paten dan tidak untuk dilanjutkan," katanya. (bae)

BACA JUGA:Chery TIGGO 8 PRO dan OMODA 5 Raih Penghargaan di IIMS Award Surabaya 2023

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: