Pengedar Obat Terlarang Ditangkap Intel Kodem Majalengka di Dawuan

Pengedar Obat Terlarang Ditangkap Intel Kodem Majalengka  di Dawuan

PENGEDAR OBAT: ET alias Erwin (41) warga Kabupaten Sumedang ditangkap oleh anggota Intel Kodim 0617 Majalengka dan anggota Unit Intel Sub Kogartap 0614 Cirebon.-PAI SUAPRDI-Radarmajalengka.com

MAJALENGKA , RADARMAJALENGKA.COM - ET alias Erwin (41) warga Kabupaten Sumedang, tidak bisa berkutik ditangkap oleh anggota Intel Kodim 0617 Majalengka dan anggota Unit Intel Sub Kogartap 0614 Cirebon di Desa Baturuyuk Kecamatan Dawuan Kabupaten Majalengka. Kamis (25/5).

ET ketahui merupakan pengedar obat-obat terlarang di wilayah Kabupaten Majalengka yang dikenal cukup licin, dan selalu lolos dalam beberapa upaya penangkapan.

Namun di tangan Intel Kodim 0617 Majalengka dan anggota Unit Intel Sub Kogartap 0614 Cirebon, ET tidak bisa berbuat banyak. Pelariannya akhirnya harus berakhir.

Dandim 0617 Majalengka Letkol Inf Danang Biantoro pada saat penyerahan pelaku berikut barang bukti ke Pihak Polres Majalengka di Makodim 0617 Majalengka mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan oleh Koptu Dedi Sukandi anggota Unit Intel Kodim 0617 Majalengka bersama Serka Asep Supriatna anggota Unit Intel Sub Kogartap 0614 Cirebon.

BACA JUGA:Polsek Kadipaten Monitoring Pelipatan Kertas Suara Pilkades Pagandon

BACA JUGA:WBTB Jadi Atraksi Tarik Minat Wisatawan, Pemprov Jabar Tetapkan 54 Karya Budaya

Setelah pihaknya mendapatkan pengaduan dari masyarakat yang sudah merasa resah akibat maraknya anak sekolah mengonsumsi obat-obat terlarang tersebut.

Dan pihaknya langsung memerintahkan Koptu Dedi bersama Serka Asep untuk melaksanakan pengintaian dan penangkapan tersangka di rumah kontrakannya.

Dari hasil penangkapan tersebut berhasil diamankan obat terlarang jenis Tramadol HCL 3.400 butir, Hexymer 2.000 butir dan Dextro 4.000 butir, Obat-obatan tersebut seharusnya tidak boleh diperjualbelikan secara bebas dan harus dengan resep dokter.

“Informasi yang berhasil kami korek, ternyata obat obatan terlarang itu sudah beredar di masyarakat. Dan parahnya lagi peredaranya sudah menjangkau para pelajar, tentunya ini sangat berbahaya karena bisa merusak generasi bangsa, sehingga kami begitu mendapatkan informasi tersebut langsung bergerak,” jelasnya.

Sementara itu dari data yang berhasil dihimpun Radar diketahui, total barang bukti yang diamankan mencapai  9.400 butir senilai Rp33.800.000. (pai)

BACA JUGA:Jelang Pilkades Serentak 2023, Operasi Miras di Wilayah Hukum Polsek Jatiwangi

BACA JUGA:Polsek Ligung Kawal Perindistribusian Logistik Pilkades Serentak tahun 2023

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: