Polisi Amankan 50 Ton Beras Oplosan dari Penggilingan di Kecamatan Majalengka
EKSPOS KASUS: Polres Majalengka mengelar jumpa pers kasus dugaan pengoplosan beras Bulog yang dilakukan penggilingan beras di Kecamatan Majalengka, Selasa (14/3).-Baehaqi-Radarmajalengka.com
Selain itu Pasal 133 Undang-undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak Rp100 miliar. (bae)
BACA JUGA:TOK! RUPST Bank Mandiri Sepakat Tebar Dividen Rp 24,7 Triliun, Investor Dapat Rejeki Nomplok
BACA JUGA:MANTEP PISAN Jembatan Conggeang TOL CISUMDAWU, Seluruh Girder Sudah Terpasang, Majalengka Kian Dekat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: