Tanah atau Bangunan Wakaf Bisa Batal dan Dikembalikan
SURAT WAKAF: Penyerahan surat wakaf dari H Aang Sulakasana di Blok Senin Desa Karangsambung Kecamatan Kadipaten kepada Rumah Tahfidz Alquran Yayasan Tanziilul Kariim Majalengka, Minggu (15/1)--
MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.ID - Tanah atau bangunan yang telah diwakafkan kepada seseorang atau lembaga dapat dibatalkan bila penerima wakaf tidak menjalankan amanah atau perjanjian sesuai dengan kesepakatan perjanjian pada penyerahan wakaf.
“Proses wakaf bisa dibatalkan dan dikembalikan kembali kepada pemberi wakaf bila si penerima wakaf tidak menjalankan amanah sesuai perjanjian dan keinginan pemberi wakaf,” tegas Kepala KUA Kecamatan Kadipaten, H Hafidz, MAg di sela penyerahan surat wakaf dari H Aang Sulakasana di Blok Senin Desa Karangsambung Kecamatan Kadipaten kepada Rumah Tahfidz Alquran Yayasan Tanziilul Kariim Majalengka, Minggu (15/1).
Hafidz menjelaskan, tanah atau bangunan yang diwakafkan tidak boleh diperjualbelikan oleh penerima wakaf.
Oleh karenanya di sejumlah daerah pimpinan pondok pesantren tidak bersedia menerima wakaf dan memilih menerima hibah, karena tanah hibah bisa diperjualbelikan.
Hafidz berharap kepada masyarakat yang berniat memberikan tanah wakaf untuk mengurus proses formal melalui KUA sebagai kuasa untuk membuat surat wakaf.
BACA JUGA:Sumber Air Hangat dan Berasa Manis di Desa Payung Berbahaya
“Proses penyerahan wakaf agar dilakukan secara formal melalui KUA agar di kemudian hari tidak ada muncul tuntutan hukum,” tandasnya.
Sementara itu, penyerahan tanah dan bangunan berupa masjid dan 3 ruang kelas serta bangunan untuk asatid dari H Aang diserahkan istrinya kepada Ketua Dewan Pembina Rumah Tahfidz Tanzilul Kariim, Hj Lilis Lina Narolita Sag.
Penyerahan disaksikan Ketua Yayasan Tanzilul Kariim, H Rohmat SPdI MPdI dan Pembina Yayasan Ustad Andri Al Jihadi Lc.
Menurut Ustad Andri tiga amalan yang tidak akan putus pahalanya di antaranya sedekan jariyah.
“Semoga dengan wakaf ini menjadi amal jariyah yang akan terus mengalir pahalanya,” ujarnya.
BACA JUGA:Dawuan Siaga 1, Banjir Merendam Permukiman dengan Ketinggian Air Mencapai 50 Cm
Pria asal Cikijing yang juga Dosen Alquran di Imarot Bandung mengaku prihatin dengan banyaknya remaja di Indonesia yang mengalami hamil diluar nikah seperti yang terjadi di Ponorogo beberapa waktu lalu, akibat para remaja jauh dari membaca Alquran.
“Mari kita berikhtiar agar anak-anak kita cinta membaca Alquran,” ajak Ustad Andri dalam tausiah singkatnya.
BACA JUGA:Taman Bunga Bee Park Cocok untuk Wisata Keluarga
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: