UU Provinsi Papua Barat Disahkan, Puan Maharani Berharap Kesejahteraan Rakyat Meningkat
Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani saat bilateral meeting dengan Deputy Chairman of The Verkhovna Rada of Ukraine sekaligus Deputy Head of the Executive Committee of the National Parliamentary Group in IPU Olena Kondratiuk dalam rangkaian The 8th G20 P--
Radarmajalengka.id - Ketua DPR RI Puan Maharani berharap, pengesahan UU Pembentukan Papua Barat Daya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Bumi Cenderawasih.
Hal itu diungkapkan Puan Maharani dalam sambutannya saat memimpin jalannya Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, Kamis 17 November 2022.
Dalam Rapat Paripurna tersebut, DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua Barat Daya menjadi Undang-undang.
“Apakah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?” tanya Puan Maharani, perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.
BACA JUGA:Kapolres Majalengka Sidak Pelayanan SIM Bebas dari Calo
“Setuju,” jawab anggota DPR RI serentak sambil bertepuk tangan.
Dalam UU tersebut Provinsi Papua Barat Daya akan mencakup Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw, dan Kabupaten Mamberamo. Provinsi baru ini beribu kota di Sorong.
Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya dilakukan lantaran pembangunan manusia di daerah tersebut masih tertinggal. Puan berharap pembentukan Provinsi Papua Barat Daya akan mempercepat pembangunan di wilayah itu.
“DPR RI berharap pembentukan Provinsi Papua Barat Daya akan semakin meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. DPR mendukung UU ini agar ada pemerataan pembangunan di Papua,” ungkap Puan Maharani.
BACA JUGA:Anak Tega Membunuh Ayahnya di Majalengka, Ternyata Masalahnya Warisan
Puan Maharani meneruskan, “Infrastruktur di wilayah-wilayah yang mencakup Papua Barat Daya juga harus cepat dikembangkan untuk mendukung peningkatan kesejahteraan rakyat sehingga indeks pembangunan manusia di provinsi ini akan lebih maju.”
Mantan Menko PMK ini juga mengatakan, pengesahan UU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya akan mendukung kelancaran tahapan Pemilu Serentak 2024. Puan meminta Pemerintah cepat merampungkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) sebagai implikasi dari pembentukan sejumlah DOB Papua.
“Semoga pembentukan Provinsi baru di Papua akan meningkatkan sistem demokrasi kita dan membawa Indonesia semakin maju,” tuturnya.
BACA JUGA:Polisi pun Bisa Ditilang Bila Melanggar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: