Polisi pun Bisa Ditilang Bila Melanggar

Polisi pun Bisa Ditilang Bila Melanggar

DICEK: Provos Polres Majalengka melaksanakan pengecekan kelengkapan surat-surat kendaraan anggota, ASN maupun tamu.--

Radarmajalengka.id, MAJALENGKA - Jajaran Provos Polres Majalengka melaksanakan pengecekan kelengkapan surat-surat kendaraan anggota, ASN maupun tamu di gerbang pintu masuk Mako Polres Majalengka.

Kasi Propam Polres Majalengka AKP Sarjiyo yang memimpin langsung kegiatan tersebut mengungkapkan, para petugas Provos memberhentikan kendaraan anggota yang memasuki mako dan dimintai surat kelengkapan kendaraan roda dua maupun roda empat.

“Kendaraan anggota yang masuk wajib menunjukan surat surat kendaraan. Pemeriksaan kendaraan yang masuk ke mako polres ini bertujuan agar personel dapat tertib serta disiplin dalam menjalankan tugas," ungkapnya.

BACA JUGA:Bupati Janji Beri Bantuan, Korban Rumah Ambruk Dihantam Puting Beliung, Telantar Ngungsi di Rutilahu

Sarjiyo mengatakan, ketika ada sejumlah anggota yang melanggar, maka saat itu juga dilakukan tindakan oleh petugas propam. Tindakan bagi anggota yang melanggar yaitu berupa tilang yang selanjutnya diperintahkan untuk memperbaiki atas kesalahannya.

"Jadi bukan hanya masyarakat, Polisi juga bisa ditilang ketika melanggar," tegasnya.

BACA JUGA:Dominasi Razgatlıoğlu dan Yamaha di Mandalika, Locatelli Raih Superpole Podium

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: