Kurang Satu Bulan Satres Narkoba Polres Majalengka Ungkap 8 Kasus Narkotika dan 9 Orang Tersangka

Kurang Satu Bulan Satres Narkoba Polres Majalengka Ungkap 8 Kasus Narkotika dan 9 Orang Tersangka

Satres Narkoba Polres Majalengka Ungkap 8 Kasus Narkotika dan 9 Orang Tersangka --

Radarmajalengka.id, Majalengka, Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba ) Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, merilis kinerja perang atas kejahatan narkoba Kurang dari Satu Bulan sudah mengamankan 9 orang tersangka.

Sepanjang Bulan Agustus ini Sat Res Narkoba terus bekerja Keras dengan mengungkap 8 (Delapan) Kasus diantaranya 6 (Enam) Kasus Narkotika dan 2 (Dua) Kasus Menjual atau Mengedarkan obat Keras atau bebas terbatas tanpa ijin edar dengan 9 orang tersangka, ”Kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Narkoba AKP Tatang Sunarya, Rabu (24/8/2022).

"Ke 9 orang tersangka kita amankan dari berbagai Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda," ungkap AKBP Edwin Affandi.

Dengan modus operandi yang dilakukan para tersangka ini merupakan Pengedar dan mereka merupakan jaringan lokal serta barang-barang tersebut dari luar kota Majalengka serta dari Penyelidikan kita akan kembangkan lagi,”tandasnya.

BACA JUGA:Tekan Stunting, Beri PMT Door to Door

"Barang - Bukti yang kita amankan dari 9 orang tersangka masing - masing berinisial DR (26), MRMS (28), IBK (42),FAF (27),AMR (20) Yakni Jenis Narkotika Jenis Sabu sebanyak 44,81 gram, dan dari tersangka berinisial DT (19) dan MA (24) yakni Jenis Ganja sebanyak 28,42 gram serta dari tersangka berinisial F (27) dan AS (30) yakni Obat Keras atau Bebas terbatas tanpa ijin (OKT) Sebanyak 430 butir.," ungkapnya.

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi menegaskan, untuk tersangka kasus Narkotika akan dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI, nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Maksimal 20 tahun penjara. Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal 20  tahun penjara dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal 12  tahun penjara.

Lebih lanjut untuk tersangka Kasus Menjual atau mengedarkan Obat keras / bebas terbatas tanpa ijin edar Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,”terangnya.

Di akhir keterangannya Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengajak dan menghimbau kepada masyarakat “katakan tidak pada Narkoba, mari bersama kita perangi Narkoba untuk menyelamatkan generasi muda”.

BACA JUGA:Nasden Pasang Target Tiap Dapil Satu Kursi

“Narkoba sangat berbahaya dan sangat berdampak negatif bagi kesehatan, banyak korban penyalahguna Narkoba mengalami depresiasi, halusinasi dan cenderung menyakiti diri sendiri”, tutur Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi.

Anggota kami dari Sat Res Narkoba Polres Majalengka akan terus memburu para pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Majalengka," tegasnya.

BACA JUGA:Himmaka Cirebon Soroti akan Kenerja Pemkab

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: