Pengedar Obat di Suranenggala, Baru Keluar Penjara, Ditangkap Lagi
Pengedar obat terlarang di Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon, kembali ditangkap.-Cecep Nacepi-radarmajalengka.com
CIREBON - Pengedar obat di Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon inisial MY alias Cimung (28) tidak kapok juga. Baru keluar dari penjara, kini mengulang perbuatnanya.
Rupanya, pengedar obat keras terbatas (OKT) di Kecamatan Suranenggala itu, belum jera dengan perbuatannya.
Padahal, dia sempat divonis selama 1,5 tahun penjara pada tahun 2020. Namun, setelah bebas malah belum juga tobat.
Dia kembali menjadi bandar OKT di rumahnya, Blok Pagertoya, Desa Suranenggala Kulon, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon. Akibatnya, Cimung dibekuk lagi oleh Sat Narkoba Polresta Cirebon.
BACA JUGA:Dewan Pers Respons RUU KUHP, Ada 8 Pasal yang Mengancam Kemerdekaan Pers
"Dia memang residivis kasus sama. Pengakuannya, baru dua bulan menjual sediaan farmasi tanpa izin edar," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Narkoba Kompol Danu Raditya Atmaja.
Kompol Danu Raditya Atmaja mengatakan, pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya Blok Pagertoya, Desa Suranenggala Kulon, pada Rabu (29/6) sekitar pukul 13.00 WIB.
Dari penggeledahan di rumahnya, polisi mengamankan ribuan butir obat keras terbatas. Di antaranya 1.000 butir jenis Trihexyphenidyl, 136 butir jenis Tramadol, 2.000 butir jenis DMP, uang hasil penjualan sebesar Rp14.000, dan sarana komunikasi berupa ponsel berikut dengan sim card.
“Penangkapan M ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Kami juga masih mendalami kasusnya untuk mengungkap bandar besar yang memasok OKT kepada tersangka,”ujarnya.
BACA JUGA:Tol Cisumdawu Terkini 2022, Junction Ujung Jaya Sudah Dibeton
Hasil dari interogasi, MY mengakui barang tersebut adalah miliknya yang hendak diedarkan. Setiap pembeli disebut pasien.
Pembelinya datang sendiri ke rumah pelaku. Setelah barang tersebut habis, pelaku kemudian belanja lagi kepada pria yang disebutnya Rio di wilayah Kecamatan Panguragan. "Rio masi kita kejar. Dia DPO kami,” katanya.
Keuntungan dari hasil jual obat itu digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Pasalnya keseharian tersangka menganggur.
Akibat dari perbuatannya, kini mendekam di balik jeruji Polresta Cirebon dan dijerat dengan pasal 196 jo pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (cep)
BACA JUGA:Kapal Arka Kinari di Cirebon, Nanti Malam Ada Konser Multimedia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: