Rekrut CPNS Tunggu Kabinet Baru

Rekrut CPNS Tunggu Kabinet Baru

MAJALENGKA - Rencana perekrutan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat. Di sisi lain, presiden hingga saat ini masih menggodok penempatan pejabat maupun nomenklatur kementerian dan lembaga tinggi negara untuk kabinet barunya. Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Dr H Toto Sumianto MPd menjelaskan, dalam proses perekrutan CPNS, Pemkab Majalengka mengajukan ratusan formasi yang sebagian besarnya adalah untuk tenaga pendidikan dan kesehatan. “Yang diusulkan sama jumlahnya dengan yang pensiun, kurang lebih 400-an. Banyaknya pendidik dan kesehatan,” ujarnya. Namun, usulan ini belum tentu dikabulkan seluruhnya oleh pemerintah pusat. “Bisa saja nanti yang disetujui oleh pusat itu lebih sedikit dari yang kita ajukan,” ungkapnya. Bahkan, dimulainya jadwal pelaksanaanya perekrutan CPNS gelombang 2019 ini juga masih belum jelas. Mengingat saat ini masih menunggu adanya peraturan menteri terkait dan peraturan kepala Badan Kepegawaian Daerah. Di sisi lain, pihaknya belum mengetahui kementerian apakah yang nantinya akan mengeluarkan peraturan petunjuk teknis ini. Jika nomenklaturnya masih bernama Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemepan-RB), maka tinggal menunggu tandatangan menterinya yang baru. Termasuk jika nomenklatur kementeriannya ganti, juga mesti menunggu menteri yang baru menandatangani peraturan petunjuk teknis tersebut. “Kita di daerah sedang nunggu petunjuk teknisnya lewat peraturan menteri terkait. Sedangkan sekarang kabinet baru masih disusun presiden di pusat. Nama kementeriannya juga apakah sama, atau ada perubahan tentu ini jua berpengaruh,” tuturnya. Yang jelas, kata dia, jadwal perekrutan seleksi CPNS untuk daerah mestinya dapat mulai dilakukan pada gelombang tahun ini (2019), yang tes seleksinya bakal dimulai awal tahun depan (2020). Sebab di gelombang tahun 2020 juga direncanakan akan kembali dilakukan perekrutan seleksi CPNS bagi daerah. (azs)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: