Dinkes Tetapkan KLB pada Peristiwa Keracunan Massal Rajagaluh

Dinkes Tetapkan KLB pada Peristiwa Keracunan Massal Rajagaluh

MAJALENGKA-Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Majalengka menyatakan peristiwa keracunan massal yang menimpa masyarakat kecamatan Rajagaluh merupakan kejadian luar biasa (KLB). \"Sebuah kejadian lebih dari dua orang memang masuk kategori KLB. Seperti kejadian Rabu (18/9) itu,\" kata Kasi perizinan dan pengawasan, obat-obatan makanan dan minuman, Dinas Kesehatan kabupaten Majalengka, Drs Rian Patriana. Pria yang juga pengawas pangan ini menjelaskan, permasalahan terjadi di pedagang biasa itu memang tidak diwajibkan mengurus perizinan. Beda dengan Produk Industri Rumah Tangga (PIRT). Artinya hal ini menyulitkan pihaknya. Dinkes membutuhkan masukan dari berbagai pihak bagaimana supaya kejadian tersebut tidak terulang kembali. Khususnya dari pemerintah desa. Idealnya pemdes harus memiliki data terutama masyarakat yang memiliki usaha atau pedagang. \"Jadi kalau membina itu sebenarnya bukan orang kesehatan, melainkan orang awan juga bisa. Seperti tempat produksi harus bersih dan sehat. Instansi itu tidak bakal terkafer karena banyaknya pedagang,\" jelasnya. Petugas Distric Food Inspector (DFI) Majalengka ini mengaku kebingungan dengan kebijakan yang mengatur untuk pembinaan para pedagang kecil. Pasalnya tidak ada regulasi yang mengatur terkait perizinan tidak diwajibkan oleh para pedagang kecil tersebut. Seharusnya yang memiliki wilayah harus melakukan pembinaan. Dia membeberkan, soal perizinan produksi itu tidak semuanya proses izin di Dinas Kesehatan. Seperti air minum dalam kemasan, produk olahan susu, dan makanan bayi, serta yoghurt itu harus menempuh izin ke BPOM. Sementara izin dari dinas kesehatan hanya produk pangan yang kekuatannya minimal satu minggu atau lebih dan makanan yang dikemas atau hanya Produk Industri Rumah Tangga (PIRT). \"Namun yang tidak dikemas seperti soto, nasi kuning serta nasi uduk itu bersifat tidak tahan lama. Kami tidak bisa mengawasi sampai pedagang tersebut. Namun dilihat dari segi hukum, kami tidak memiliki kewenangan. Terlebih mereka (pedagang) sudah berjualan tujuh tahun lamanya,\" terangnya. Pihaknya belum bisa memastikan penyebab kandungan dari makanan itu karena masih dalam penyelidikan di laboratorium. Sejumlah sampel soto, nasi uduk, nasi kuning, bahkan termasuk muntahan korban juga telah dilakukan uji laboratorium. Pihaknya menambahkan, runtutan itu tidak bisa menyudutkan hingga menyalahkan pedagang. Sebab jika memang ada bahan yang berbahaya, mereka sudah tahunan berjualan. Bisa saja akibat salah waktu makan karena aturan makanan basah yang sudah dimasak itu secepatnya harus segera di konsumsi maksimal 4 jam. \"Kalau sudah di beli, soto atau nasi kuning ya maksimal empat jam harus segera dimakan. Jadi kami juga tidak bisa menjustifikasi pedagang yang salah. Karena pedagang jenis itu juga banyak,\" paparnya. Hal ini yang menjadi pertimbangan untuk ditelusuri. Namun itu diluar pengawasannya. Akan tetapi pada akhirnya hasil laboratorium yang bisa menjawab peristiwa itu. Sampai saat ini pihaknya belum mengetahui penyebab pasti karena hasi akan keluar 14 hari kerja sampai satu bulan setelah sampel itu di uji laboratorium. Yang jelas secara SOP, Dinkes sudah melakukan. (ono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: