Direktur BPR Sebut Pemeriksaan OJK Dihentikan karena Multitafsir

MAJALENGKA-Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Majalengka, Atjeng Hadis Susanto menyatakan jika permasalahan yang dilaporkan oleh mantan Wakil Bupati Majalengka M Iqbal dinyatakan sudah dihentikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal tersebut didasarkan dari laporan multitafsir. “Jadi sebenarnya pemeriksaan masalah ini sudah dihentikan oleh OJK sendiri. Termasuk diclearkan lagi oleh OJK pusat pada tahun 2015 lalu,” tegas Atjeng saat jumpa Pers di sebuah rumah makan, Rabu (11/9). Terkait pelaporan oleh mantan wakil bupati yang berencana akan membawa kasus itu ke Kejati Bandung, dirinya menyatakan kesiapan. Sebab OJK juga mendukung sepenuhnya terhadap Perumda BPR Majalengka. Pihaknya juga mempertanyakan terkait surat pernyataan tersebut. Pasalnya surat pernyataan itu merupakan dokumen resmi yang bersifat rahasia OJK. “Seharusnya pihak luar tidak boleh mengetahuinya. Kita patut pertanyakan. Kita juga bisa permasalahkan hukum. Karena itu merupakan dokumen hasil pemeriksaan. Namun, apakah itu juga didapat dari oknum OJK, kami sendiri tidak mengetahuinya. Namun seharusnya disimpan dengan baik,” tegas Atjeng. Menyikapi isi surat pernyataan yang ditandatangani, Atjeng membeberkan bahwa mekanismenya sudah sesuai dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan Perda nomor 3 tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Sukahaji terkait masalah tunjangan dana operasional tersebut menyatakan bahwa setiap bulan kepada direksi utama dapat diberikan dana penunjang operasional yang besarnya paling banyak 1 (satu) tahun lalu yang penggunaannya diatur oleh direksi secara efisien dan efektif untuk pengembangan PD BPR. Kemudian Direksi memperoleh jasa produksi sesuai dengan kemampuan PD BPR. Memberikan penghasilan dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus didasarkan atas ketentuan bahwa jumlah honorarium untuk dewan pengawas, gaji direksi, gaji pegawai dan biaya tenaga kerja lainnya tidak melebihi 30 persen dari total pendapatan atau 40 persen dari total biaya berdasarkan realisasi tahun anggaran yang lalu. “Tapi kita tidak ambil semuanya, hanya 75 persen dari gaji saya. Dan di Perda ini tidak ada yang harus dipertanggungjawabkan. Karena konsep surat itu adalah konsep surat yang diarahkan oleh OJK yang multitafsir. Karena OJK sendiri memberikan surat seharusnya ada pertanggungjawabannya, padahal disitu tidak ada,” ucap dia. Terkait pemberian honorarium atau haknya kepada pihak lain, lanjut Atjeng, itu karena demi kondusifitas. Seperti yang disangkakan kepada dewan pengawas sebesar Rp3 juta itu. Karena dahulu dewan pengawas, atau sebelum di bangun gedung baru di Sukahaji memang ada untuk anggaran operasional. “Jadi ketika pindah, otomatis berkurang. Dan diberikan dari dana operasional itu,” imbuhnya. Terkait pengadaaan sistem informasi kepegawaian (Simpeg) dirinya membenarkan telah menerika pembayaran untuk pengadaan Simpeg sebesar Rp25 juta pada tanggal 27 Desember 2012. Menurutnya, didalam rencana kerja itu ada kos untuk pengadaan inventaris SIMPEG atau inventaris barang non kelihatan sebesar Rp50 juta. Aturannya, ketika menandatangani SPK 50 persen dibayarkan sebesar Rp25 juta. “Sekitar bulan Juli. Berjalannya waktu, pak direktur operasional saya yakni pak Rudi yang membawa pendor. Alasannya sistem ada namun data sudah di entri. Tanpa terasa tidak berjalan, sampai puncak bulan Desember 2013 dan harus segera dieksekusi. Karena harus bisa jalan dana tersebut,” paparnya. Setelah itu, tambahnya, sekitar bulan Januari-nya pendor datang untuk memberikan training kepada para pegawai BPR yang berlangsung selama tiga hari. Namun pada saat itu tidak tuntas lagi. Namun ketika ada surat yang harus ditandatangani oleh dirinya sebesar Rp25 juta. “Saat itu pegawai yang mencairkan karena mempunyai pendor. Dan sebenarnya uang itu juga sudah saya serahkan kepada direktur operasional sebesar Rp25 juta, dikhawatirkan sistem belum berjalan. Jadi beberapa poin dana tersebut memang sudah berjalan berdasarkan kebiasaan direktur yang lama sebelumnya,” tukasnya. (ono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: