Polres Majalengka Ukir Prestasi: Ungkap Kasus Besar & Gelar Aksi Sosial di Hari Bhayangkara ke-79

Empat pelaku pencurian dengan kekerasan berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Mobile (Resmob) Polres Majalengka.-Ist-Polres Majalengka
Kasus Begal Sadis Terungkap
Empat pelaku pencurian dengan kekerasan berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Mobile (Resmob) Polres Majalengka. Aksi mereka berlangsung di tiga lokasi berbeda pada 8, 12, dan 13 Juni 2025. Para pelaku menggunakan senjata tajam seperti celurit dan golok untuk melukai korban.
Barang bukti berupa sepeda motor hasil rampasan dan senjata tajam diamankan. Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
“Tidak ada ruang bagi pelaku begal di Majalengka,” tegas Kapolres AKBP Willy.
BACA JUGA:Smansa Siapkan 12 Rombel Baru dengan Kuota 432 Siswa Baru
Pencurian Komputer Sekolah Diungkap
Kasus pencurian dengan pemberatan di dua sekolah, yakni SMPN 4 Ligung dan SMPN 3 Talaga, juga berhasil diungkap. Dua pelaku ditangkap setelah menyikat puluhan komputer dengan kerugian mencapai Rp212 juta. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP.
Aksi Curanmor Gagal Berkat Warga
Seorang pelaku curanmor berinisial HN tertangkap setelah dikejar warga di Desa Panjalin Kidul. Meski sempat kabur, pelaku ditemukan di rumahnya dan langsung diamankan. Ia juga dijerat dengan Pasal 363 KUHP, terancam hukuman tujuh tahun penjara.
BACA JUGA:Bupati Majalengka Buka Pelatihan Sertifikasi Pengelolaan Zakat, Dorong Transparansi Baznas
Rangkaian kegiatan sosial dan keberhasilan mengungkap kejahatan menjadi cerminan komitmen Polres Majalengka sebagai penjaga keamanan sekaligus pelayan publik. Di bawah kepemimpinan AKBP Willy Andrian, sinergitas antara Polri, TNI, masyarakat, dan generasi muda terus diperkuat untuk menciptakan Majalengka yang aman, damai, dan sejahtera.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: