Fotografer Majalengka Mencoreng Profesi Fotografer

Fotografer Majalengka Mencoreng Profesi Fotografer

Dosen fotografi Ilmu Komunikasi (Ilkom) Universitas Majalengka (Unma), Teddy Maulana H S SSos MPd--

Padahal fotografer yang benar-benar ingin mendapatkan hasil asli/murni bisa menunggu berbulan-bulan atau bahkan bertahun-tahun demi mendapatkan foto asli seperti para wild fotografer yang mempertaruhkan nyawanya demi mendapatkan hasil maksimal. 

 

Tidak Mengganggu : Hindari perilaku yang mengganggu ketenangan atau aktivitas orang lain saat mengambil foto di tempat umum.

 

BACA JUGA:Jual Konten Pornografi, Fotografer Cabul Asal Majalengka Dibekuk Polisi

 

4. Privasi dan Kerahasiaan

Menghormati Hak Privasi : Hindari memotret individu tanpa izin di tempat-tempat di mana mereka memiliki ekspektasi privasi.

Penggunaan Foto: Pastikan foto digunakan sesuai dengan izin yang telah diberikan, terutama untuk tujuan komersial atau publikasi.

 

5. Kredibilitas dan Profesionalisme

Menghargai Hak Cipta : Jika menggunakan karya fotografer lain sebagai referensi atau inspirasi, berikan penghargaan yang layak. Jangan mencuri karya atau mengklaim foto orang lain sebagai milik sendiri. 

 

Masih banyak fotografer khususnya di Indonesia yang masih belum mendaftarkan hasil karya fotonya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), padahal prosesnya sangat mudah dan cepat sekali. https://dgip.go.id 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: