Polisi Tangkap Dua Pengedar OKT di Plered

Polisi Tangkap Dua Pengedar OKT di Plered

KASUS OKT: Dua orang pelaku OKT asal Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon.-Polresta Cirebon -radarcirebon.com

CIREBON, RADARMAJALENGKA.COM - Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil bekuk tiga orang pengedar Obat-obatan Keras Terbatas (OKT) wilayah Kecamatan Plered. Keduanya berinisial NY (29) dan SH (25) yang merupakan warga Kabupaten Cirebon.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Cirebon, penangkapan terhadap pelaku berawal dari petugas menerima informasi dari masyarakat ada seseorang yang menjual OKT di wilayah Kecamatan Plered. Menindaklanjuti itu, petugas turun ke lapangan dan mencurigai satu pelaku berinisial NY.

Petugas langsung menggerebeknya, dan melakukan penangkapan pada pria berinisial NY dan SH. Dari tangan pelaku, polisi menemukan sejumlah obat-obatan terlarang.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan NY dan SH yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:Sanggar Literasi AGP Lanjutkan Festival Sastra, Anak TK IGTK Kadipaten Ikuti Lomba Syair

“Di antaranya, 506 butir berbagai jenis OKT, uang tunai hasil penjualan senilai Rp21 ribu, 2 unit handphone, kantong plastik, dompet dan lainnya," papar Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni melalui Kasat Narkoba Kompol Dede Hendrawan, Minggu (22/9/2024).

Pelaku dan barang bukti kemudian digelandang ke Mako Polresta Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kepada penyidik, pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya yang didapat dengan cara membeli kepada orang yang tidak dikenal, dengan cara online.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, NY dan SH dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," katanya.

Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya. Termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.

BACA JUGA:Pemkab Gandeng Universitas Swadaya Gunung Jati

"Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk dapat segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan atau melihat terjadinya tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon," tandasnya. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: