Selamatkan Aset Daerah, Pemkab Majalengka Gandeng Kejari

Selamatkan Aset Daerah, Pemkab Majalengka Gandeng Kejari

Istimewa_Pemkab dan Kejari Majalengka siap berkolaborasi untuk penyelamatan aset daerah. --

Namun, sejumlah permasalahan tersebut berhasil diselesaikan berkat kolaborasi dengan Kejari Majalengka. Bahkan, termasuk menyelesaikan bidang tanah di Kecamatan Sindang, dan Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka, yang sertifikatnya dobel dimiliki pemerintah daerah serta masyarakat.

BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN Jalin Kerja Sama dengan Kejaksaan Agung

"Alhamdulillah, berkat kolaborasi dengan Kejari Majalengka hingga 2024 ini SK pembatalan sertifikatnya sudah diterbitkan BPN Jawa Barat, karena sertifikat yang dimiliki pemerintah daerah lebih dulu diterbitkan dibanding yang dimiliki masyarakat. Sehingga status kepemilikannya kembali ke Pemkab Majalengka," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: