KPU Majalengka Sebut Satu Anggota DPRD Terpilih Belum Laporkan LHKPN

KPU Majalengka Sebut Satu Anggota DPRD Terpilih Belum Laporkan LHKPN

Ketua divisi teknis KPU Kabupaten Majalengka Andhi menyebutkan satu orang caleg terpilih belum melaporkan LHKPN ke KPU Majalengka ONO CAHYONO RADAR MAJALENGKA--

Sementara itu, ketua divisi teknis KPU Kabupaten Majalengka Andhi menambahkan, dari 50 anggota DPRD terpilih, hanya satu orang yang belum menyerahkan laporan.

 

 

“Iya, dari 50 itu satu dalam proses. Sudah kami diterima, tinggal menunggu diterima dari LHKPN-nya saja. Semuanya sudah memenuhi syarat terkait LHKPN, kemungkinan semuanya dilantik,” tambah Andhi.

 

 

Dijelaskan Andhi, LHKPN merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh caleg terpilih, baik DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, maupun DPRD Kabupaten/kota. Bagi caleg terpilih yang tidak menyampaikan LHKPN, yang bersangkutan bisa tidak dilantik.

 

 

“Karena LHKPN ini salah satu syarat dari pelantikan caleg terpilih. Apabila ada yang tidak menyerahkan, akan menjadi penundaan pelantikan,” beber Andhi.

 

 

Sementara itu, Andhi mengaku tidak mengetahui secara pasti rincian besaran kekayaan untuk setiap caleg terpilih. KPU hanya menerima bukti penyerahan LHKPN dari para Caleg saja.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: