PRAKTIS! Ini Cara Menukar Uang Baru Melalui Kas Keliling: Persiapan Bagi-Bagi THR

PRAKTIS! Ini Cara Menukar Uang Baru Melalui Kas Keliling: Persiapan Bagi-Bagi THR

Cara Menukar Uang Baru Melalui Kas Keliling-money.kompas.com - Tangkapan layar website-money.kompas.com

Batasan Jumlah Uang Rupiah yang Dapat Ditukarkan

Bank Indonesia telah mengatur jumlah penukaran uang Rupiah yang dapat dipesan melalui kas keliling sebagai berikut:

1. Uang Rupiah 'logam' dapat ditukar dengan jumlah sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) keping untuk setiap pecahan uang Rupiah logam.

2. Uang Rupiah 'kertas' dapat ditukar dengan kelipatan setiap seratus (100) lembar untuk setiap pecahan uang Rupiah kertas dengan jumlah uang Rupiah kertas yang dapat dipesan mengikuti alokasi yang telah ditetapkan Bank Indonesia.

BACA JUGA:INFO MUDIK: Simak Informasi Pintu Tol Cisumdawu Terbaru Untuk Musim Mudik 2024

Ketentuan Pada Saat Menukarkan Uang Rupiah Melalui Kas keliling

1. Hadir di lokasi pada tanggal dan waktu yang sudah disesuaikan menurut data yang tertera pada bukti pemesanan.

2. Melampirkan bukti pemesanan penukaran dalam bentuk digital atau hasil cetak saat melakukan penukaran.

3. Membawa uang Rupiah yang ingin ditukarkan dalam jumlah pas dan yang telah dikelompokkan berdasarkan jenis pecahan, tahun emisi uang, serta disusun searah.

4. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples dalam mengelompokkan/menggabungkan uang Rupiah.

5. Penukaran tidak dapat diwakilkan, penukar wajib membawa KTP asli.

6. Mengikuti protokol kesehatan yang diberlakukan.

BACA JUGA:WASPADA, Ini Ciri-Ciri dan Merek Kurma Asal Israel yang di Boikot Ketika Ramadhan

Demikianlah informasi terkait tatacara menukarkan uang baru melalui Kas Keliling. Yuk persiapkan uang baru untuk tunjangan hari raya nanti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: